Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikira Mirzani Alami Pengapuran Leher, Tak Bisa Menoleh ke Kanan dan Kiri, Demam Berkepanjangan

Nikita Mirzani mengaku mengidap penyakit pengapuran di leher sehingga sulit untuk menoleh ke kiri dan kanan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikira Mirzani Alami Pengapuran Leher, Tak Bisa Menoleh ke Kanan dan Kiri, Demam Berkepanjangan
YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani mengaku mengidap penyakit pengapuran di leher sehingga sulit untuk menoleh ke kiri dan kanan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (12/12/2022).

Kali ini Nikita Mirzani membawa kabar tidak sedap, sebab kondisi kesehatannya saat ini kurang baik.

Nikita Mirzani mengaku mengidap penyakit pengapuran di leher sehingga sulit untuk menoleh ke kiri dan kanan.

Baca juga: Hujan Tangis Saat Nikita Mirzani Bertemu Anak Bungsunya di Pengadilan, Sebut Rindu dan Arkana Trauma

"Iya, di leher ada pengapuran kemaren, selalu mau ketemu dokter, mau di jelasin karena tulangnya no 4 sama 5 keluar, makannya sebelah sini nonjol. Jadi gak bisa nengok ada penyempitan," kata Nikita.

Kondisinya semakin menurun ketika ibu tiga anak itu mengalami demam berkepanjangan.

"Dari kemaren meriang," ungkap Nikita.

Berita Rekomendasi

Khawatir kondisinya semakin mengkhawatirkan, Nikita berencana untuk melakukan konsultasi ke dokter terkait kondisinya.

Kendati demikian, Niki telah melakukan terapi selama seminggu tiga kali untuk memastikan kondisinya baik-baik saja.

Baca juga: Dito Mahendra Disebut Sakit, Nikita Mirzani Nilai Pelapornya Dilema, ke KPK atau Datang ke Sidangnya

"Sekarang terapi seminggu 3 kali, kalau sakitnya udah lama, diijinin nyatu Minggu ini, mungkin harus cocong dulu," pungkas Nikita.

Diketahui Nikita Mirzani masih menjalani masa penahanan buntut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas