Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan

Dinan Fajrina peringat ulang tahun pernikahan sendirian. Dinan Fajrina mengaku bersyukur memiliki suami seperti Doni Salmanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Izmi Ulirrosifa
zoom-in Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan
Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan (kiri) dan Dinan Fajrina (kanan) - Dinan Fajrina rayakan ulang tahun pernikahan yang pertama sendirian. 

Sebagai informasi, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Vonis Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.

Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

Rekomendasi Untuk Anda

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Yohanes Liestyo P)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas