Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Merek Gen Halilintar ke Pengadilan Niaga Tertunda, Sudah Didahului Produsen Kaus Kaki

Gen Halilintar menggugat putusan DJKI Kemenkumham yang tak menerima merek Gen Halilintar karena didahului produk kaus kaki.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gugatan Merek Gen Halilintar ke Pengadilan Niaga Tertunda, Sudah Didahului Produsen Kaus Kaki
Instagram @aurelie.hermansyah
Gen Halilintar ketika menemui Ameena di Indonesia. Ada kabar terbaru dari keluarga Gen Halilintar. a Gugatan merek Gen Halilintar diterima Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suyud Margono kuasa hukum dari Gen Halilintar menyampaikan bahwa gugatan soal merek kliennya diterima Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anofial Asmid Halilintar, ayah dari Gen Halilintar menggugat putusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang tak menerima merek Gen Halilintar di kelas 25.

Baca juga: Thariq dan Fuji Belum Dapat Restu Gen Halilintar, Haji Fasial Singgung Pernikahan Atta dengan Aurel

Sebab, di kelas tersebut sudah ada perusahaan kaus kaki yang sudah lebih dulu mendaftarkan nama Gen Halilintar.

Sehingga Atta Halilintat dan adik-adiknya tertunda pendaftarannya.

"Bisa disebut diterima gugatannya sampai menunggu 14 hari baru inkrah. Ini putusan eksepsi alias sementara yang sudah disampaikan tanggal 5 kemarin," ujar Syud Margono di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

"Kami sudah mengajukan merek berserta logo di kelas 16, 35, 41 dan 43 sudah diterima. Hanya kelas 25 saja yang tertunda," terang Suyud.

Baca juga: Alasan Gen Halilintar Absen saat Tedak Siten Ameena, Geni Faruk Ungkap Kebanggaan ke Adik-adik Atta

Berita Rekomendasi

Suyud mengatakan bahwa pihak Gen Halilintar menyambut bahagia putusan sementara tersebut dan berharap bisa menjadi inkrah.

"Keluarga melalui menejemen menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga yaa, tinggal menunggu pemerintah meresmikan ini," terang Suyud.

Suyud Margono saat menyampaikan hasil gugatan Anofial Asmid, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Suyud Margono saat menyampaikan hasil gugatan Anofial Asmid, ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Jika nantinya inkrah, Suyud mengatakan akan ada dua merek Gen Halilintar di kelas 25.

Menurutnya itu tak jadi masalah karena keduanya memiliki model logo yang berbeda.

"Setelah inkrah akan ada dua nama Gen Halilintar di kelas 25 yaa itu tidak masalah karena logo dan mereknya berbeda. Kecuali merek kaus kaki ini tidak memperpanjang kontraknya ini," terangnya.

Baca juga: Tak Peduli soal Syarat Jadi Menantu Gen Halilintar, Haji Faisal: Kan Thariq yang Suka Anak Saya

Sekedar informasi, Anofial Asmid mengajukan gugatan yang didaftarkan pada Kamis 4 Agustus 2022.

Gugatan tersebut meminta agar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membatalkan keputusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Banding Merek.

Dikutip dari putusan Pengadilan Niaga, eksepsi alias putusan sementaranya adalah

Keluarga Gen Halilintar
Keluarga Gen Halilintar (Instagram)

-Menolak Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;

-Menolak Jawaban TERGUGAT atau setidak-tidaknya Jawaban TERGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:

-Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

-Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020;

-Mewajibkan TERGUGAT untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek “GENHALILINTAR + Lukisan Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek GENHALILINTAR + Lukisan atas nama PENGGUGAT;

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas