Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah

Hotman Paris saja ikut keheranan dengan vonis ringan yang dikenakan pada Doni Salmanan. Apalagi putusan itu beda jauh dengan nasib Indra Kenz.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
zoom-in Turut Heran dengan Vonis Ringan Doni Salmanan yang Beda Jauh dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Parah
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin
Terdakwa Doni Salmanan tampak menangis saat divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Hotman Paris ikut heran dengan putusan ringan Doni. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris turut buka suara terkait vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.

Ia ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.

Baca juga: 5 Aset Doni Salmanan yang Dirampas untuk Negara, 99 Lainnya Dikembalikan pada Suami Dinan Fajrina

Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.

Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.

Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.

Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Tertulis dalam berkas perkara Doni Salmanan yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung, afiliator aplikasi trading Quotex ini juga berhasil mempertahankan aset kendaraannya.

Tertulis dalam berkas tersebut, dari 136 barang bukti, 99 barang dikembalikan pada Doni Salmanan.

Baca juga: Meski Divonis 4 Tahun, Doni Salmanan Masih Bergelimang Harta, Uang yang Dikembalikan Capai Rp 7,6 M

Sementara sisanya tetap terlampir dan dirampas oleh negara.

Ada pun, di antaranya ada 36 kendaraan mewah milik Doni yang masih menjadi haknya.

Semuanya tertulis di poin 67-96 berkas perkaranya, berikut rinciannya.

67. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana;

68. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR;

69. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR;

70. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;

71. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;

72. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;

73. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;

74. 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR;

75. 1 (satu) bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor;

76. 1 (satu) bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor;

77. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine;

78. 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R;

79. 1 (satu) lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;

80. 1 (satu) buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;

81. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR;

82. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW;

83. 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit;

84. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye;

85. 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu;

86. 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah;

87. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.

88. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru;

89. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV;

90. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV;

91. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.;

92. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;

93. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;

94. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;

95. 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;

Petugas memeriksa barang bukti sejumlah kedaraan mewah sitaan dari tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Terhitung hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan beserta 126 item barang bukti, diantaranya sejumlah kendaraan mewah sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung dari Bareskrim Mabes Polri.  TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas memeriksa barang bukti sejumlah kedaraan mewah sitaan dari tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Terhitung hari ini, Selasa, 5 Juli 2022, tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan beserta 126 item barang bukti, diantaranya sejumlah kendaraan mewah sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung dari Bareskrim Mabes Polri. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

96. 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;

Sementara itu, berikut aset Doni Salmanan berupa uang yang masih mencapai Rp 7,6 milyar.

1.Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.

2. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar.

3. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar.

4. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar

5. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar

6. Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar

7. Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar

8. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar

9. Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999

10. Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.

11. Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022

12. Uang senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022.

13. Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022

14. Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022

15. Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik

16. Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)

17. Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik pertanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.000,- (seribu rupiah).

18. Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

19. Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)

20. Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas namaDoni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).

Dinilai Tak Lakukan Pencucian Uang

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan tidak wajib membayar ganti rugi pada korban.

Keputusan ini diambil melalui putusan hakim yang menyebut Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU.

Akan keputusan ini, Doni pun berhak mendapatkan mobil mewah serta sertifikat rumahnya yang sempat disita kembali.

"Aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dikutip Tribunnews dari Kompas TV.

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

Baca juga: Pledoi Doni Salmanan: Singgung Kerugian yang Dialaminya hingga Eksistensi Quotex

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

Terdakwa kasus binary option quotex, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Dalam vonisnya, hakim menyebut Doni Salmanan terbukti telah melakukan tindak pidana, yaitu penyebaran berita bohong dalam kasus binary option quotex.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi. (Tribunnews.com/ Salma)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas