Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkum Supratman: Pemberian Amnesti Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Pelaku Tindak Pidana

Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait persoalan pemberian amnesti untuk para narapidana. 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkum Supratman: Pemberian Amnesti Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Pelaku Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait persoalan pemberian amnesti untuk para narapidana. 

Kata dia, melalui amnesti ini pemerintah tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, terlebih untuk para koruptor.

Apalagi kata Supratman, pemberian amnesti atau pembebasan kepada para narapidana oleh pemerintah tidak satupun untuk napi koruptor.

"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak," jelas Supratman dalam jumpa persnya di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Memang sejatinya kata politikus Partai Gerindra itu, sistem hukum di Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. 

Akan tetapi, bukan berarti pemerintah secara pasti memberikan pengampunan tersebut.

Berita Rekomendasi

Kata dia, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. 

Contoh lainnya kata dia, terdapat dalam Pasal 53 K Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Di mana dalam beleid tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.   

"Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor," jelas Supratman.

Terkait dengan pengampunan denda damai untuk para koruptor pemerintah kata dia, pernah menggunakan mekanisme pengampunan yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Meski demikian, kata Supratman, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana sambil menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

"Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden," tandasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas