Mangkir Lagi di Sidang Nikita Mirzani, Hakim PN Serang Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Dito Mahendra
Mangkir lagi dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani, Dito Mahendra akan dijemput paksa pengadilan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Dito Mahendra sudah beberapa kali absen sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Nikita Mirzani.
Bahkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (19/12/2022) juga Dito Mahendra kembali mangkir.
Karena beberapa kali tidak hadir, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjemput paksa Dito Mahendra untuk hadir ke ruang sidang di PN Serang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas PN Serang, Uly Purnama.
"Majelis hakim telah membuat penetapan untuk memanggil secara paksa atas nama saksi Dito Mahendra dan saksi yang satu orang lainnya," kata Uly, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (19/12/2022).
Majelis hakim meminta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Mahendra, melainkan juga para saksi lain.
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Sabar Lihat Dito Mahendra Dijemput Paksa: Saya Mau Lihat Kinerja Polisi
Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada Kamis (29/12/2022) mendatang.
"Itu akan dilakukan pemeriksaannya pada Kamis, 29 Desember 2022," terang Uly Purnama.
"Jadi, saksi Dito Mahendra dan satu orang saksi lainnya dengan penetapan upaya paksa untuk dihadirkan di persidangan," sambungnya.
Diketahui, Dito Mahendra tidak hadir dalam sidang karena beralasan sakit dan tengah mendapat perawatan di rumah sakit.
Namun, menurut hakim keterangan sakit itu bukan alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan apalagi keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam sidang.
Alasan Nikita Mirzani Menangis dalam Persidangan
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat menangis dalam persidangan lanjutan di PN Serang, Senin (21/11/2022).
Selesai persidangan, Nikita Mirzani mengungkapkan alasannya menangis saat membacakan nota keberatan terhadap dakwaan JPU.