Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Akan Rayakan Tahun Baru di Dalam Penjara, Ini Komentarnya

Nikita Mirzani masih mendekam di penjara buntut kasusnya dengan Dito Mahendra. Bahkan malam tahun baru ini akan dilewatinya di dalam bui.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nikita Mirzani Akan Rayakan Tahun Baru di Dalam Penjara, Ini Komentarnya
Tribun Banten/desi purnamasari
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang kelima yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (15/12/2022). Agenda sidang terdakwa Nikita Mirzani mulai memasuki pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani masih mendekam di penjara buntut kasusnya dengan Dito Mahendra. Bahkan malam tahun baru ini akan dilewatinya di dalam bui.

Ia bahkan tak habis pikir mengapa Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Memakai Baju Serba Hitam di Sidang, Nikita Mirzani Sebut Tengah Berkabung, Sebut Nama Dito Mahendra

Sebanyak tiga kali Dito Mahendra mangkir lantaran tengah dirawat di rumah sakit karena DBD.

Sehingga menurutnya proses sidang berjalan lamban dan Nikita masih harus menjalani masa tahanan.

Saat ditanya apakah Nikita Mirzani akan melewatkan malam pergantian tahun di penjara.

Nyai biasa disapa itu memiliki jawabannya sendiri.

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Emosi Dito Mahendra 3 Kali Mangkir Sidang, Lempar Berkas hingga Tagih Janji

Rekomendasi Untuk Anda

“Seperti yang lain ya (merayakan tahun baru),” kata Nikita di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12/2022).

Ibu tiga anak itu tidak masalah apabila harus melewati pergantian tahun di penjara tanpa keluarga dan anak-anaknya.

YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Sebab menurutnya perayaan tahun baru tidak begitu spesial baginya.

“Ah tahun barunah engga ada yang spesial,” ujar Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Kenakan Pakaian Serba Hitam di Sidang, Nikita Mirzani Sebut Tengah Berkabung, Kenapa?

Nikita Mirzani kembali dibuat kecewa usai Dito Mahendra tidak hadir sebanyak tiga kali dalam sidang kasus pencemaran nama baik dì Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas