Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang

Simak sederet fakta Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang
TribunBanten.com/Mildaniati
Artis Nikita Mirzani.bebas dari dakwaan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Hakim memutuskan kebebasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sederet fakta Nikita Mirzani bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Beberapa kali sidang digelar, namun Dito Mahendra tak pernah menghadiri sidang.

Hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan memvonis bebas Nikita Mirzani pada Kamis (29/12/2022).

Simak sederet fakta-fakta Nikita Mirzani bebas yang dirangkum Tribunnews.

1. Putusan Bebas Dibacakan Majelis Hakim

Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Diberitakan TribunBanten.com, putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima, "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," lanjutnya.

2. Buntut dari Ketidakhadiran Dito Mahendra

Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas, buntut dari Dito Mahendra tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.

Putusan ini juga diambil setelah majelis melakukan musyawarah.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan (bebas)," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas