Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Dedy Adi Saputra, Hakim yang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Berikut profil Dedy Adi Saputra, hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Dedy Adi Saputra, Hakim yang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Kolase pn-serang.go.id/KOMPAS.com/RASYID RIDHO
Simak profil Dedy Adi Saputra, hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Nikita Mirzani di kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Dedy Adi Saputra, hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dedy Adi Saputra menjadi satu di antara hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Serang.

Dedy Adi Saputra terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan golongan atau pangkat Pembina (IV/a).

Lantas, siapakah sosok Dedy Adi Saputra ini sebenarnya ?

Profil Dedy Adi Saputra

Mengutip pn-serang.go.id, Dedy Adi Saputra lahir di Cilacap pada 22 September 1962.

Baca juga: Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani

Kini usia Dedy Adi Saputra menginjak 60 tahun.

Berita Rekomendasi

Dedy Adi Saputra menganut agama Katholik.

Dedy diangkat sebagai Pembina (IV/a) pada 1 April 2019.

Pendidikan terakhir Dedy Adi Saputra adalah S2 dengan gelar M.Hum.

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Serang, Dedy Adi Saputra pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Saat itu Dedy dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Mochamad Djoko, dikutip dari pn-tanjungkarang.go.id.

Pelantikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih dilakukan pada 28 Oktober 2021.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang sebelumnya Jeni Nugraha Djulis mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas