Profil Dedy Adi Saputra, Hakim yang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Berikut profil Dedy Adi Saputra, hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Profil Dedy Adi Saputra, hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dedy Adi Saputra menjadi satu di antara hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Serang.
Dedy Adi Saputra terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Serang dengan golongan atau pangkat Pembina (IV/a).
Lantas, siapakah sosok Dedy Adi Saputra ini sebenarnya ?
Profil Dedy Adi Saputra
Mengutip pn-serang.go.id, Dedy Adi Saputra lahir di Cilacap pada 22 September 1962.
Baca juga: Mangkirnya Dito Mahendra dari Sidang Jadi Salah Satu Perimbangan Hakim Vonis Bebas Nikita Mirzani
Kini usia Dedy Adi Saputra menginjak 60 tahun.
Dedy Adi Saputra menganut agama Katholik.
Dedy diangkat sebagai Pembina (IV/a) pada 1 April 2019.
Pendidikan terakhir Dedy Adi Saputra adalah S2 dengan gelar M.Hum.
Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Serang, Dedy Adi Saputra pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Saat itu Dedy dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Mochamad Djoko, dikutip dari pn-tanjungkarang.go.id.
Pelantikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih dilakukan pada 28 Oktober 2021.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang sebelumnya Jeni Nugraha Djulis mutasi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Metro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.