Profil Septia Yetri Opani yang Gugat Cerai Putra Siregar, Pernah Dituding Pelakor dan Diusir Dosen
Siapa sebenarnya sosok Septia Yetri Opani ini? Ternyata Septia pernah dituding sebagai pelakor hingga diusir dosen semasa kuliah.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
Humas PA Jaktim, Ira Puspita Sari, mengonfirmasi gugatan telah masuk per hari ini.
"Iya pada hari ini ada gugatan cerai yang dilayangkan dari penggugatnya, atas namanya Septia Yetri Opani."
"Tergugatnya yaitu Putra Siregar. Ada masuk hari ini," katanya.
Disinggung soal alasan Septia menggugat cerai, Ira enggan mengungkapkannya.
Pihaknya hanya bersedia memberikan informasi terkait adanya gugatan cerai.
"Untuk alasannya belum bisa disimpulkan, hanya bisa diberikan informasi, ada gugatan (dengan nomor perkara) 5657, yang diajukan Ibu Septia Yetri Opani untuk materinya, belum bisa kami jelaskan," paparnya.
Lebih lanjut, jadwal sidang cerai perdana Septia dan Putra Siregar pun telah keluar.
Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada 5 Januari 2023.
Alasan Gugat Cerai Putra Siregar
Pengacara Septia Yetri Opani, Pratama Indra Saputra, mengungkapkan alasan Septia Yetri Opani menggugat cerai Putra Siregar.
Dikutip dari Intens Investigasi, meski demikian, Pratama enggan menyebutkan secara gamblang alasan Septia Yetri Opani ingin berpisah dari Putra Siregar.
Baca juga: Gugat Cerai Putra Siregar, Septia Yetri Opani: Capek Banget, Udahin Ya Capeknya
Ia hanya menyebut keputusan kliennya mengajukan gugatan cerai dikarenakan permasalan yang sudah berlangsung lama.
"Pada intinya, permasalahan ini sudah berangsur lama," ungkap Pratama.
Padahal selama ini Septi dan Putra dikenal sebagai pasangan yang harmonis.
Namun, Pratama mengungkap selama ini Septi memang tak pernah mengumbar masalah rumah tangganya ke publik.
"Klien saya sudah cukup memendam permasalahan yang tidak pernah selesai."
"Makannya ia bertekat untuk mengajukan gugatan cerai pada hari ini," sambung Pratama.
Ditanya permasalahan rumah tangga seperti apa yang dimaksud, Pratama tak memberikan jawaban.
Pasalnya hal itu termasuk dalam pokok materi pengadilan.
"Yang jelas ada perubahan yang belum pernah diselesaikan bersama antara Mbak Septi dan Mas Putra," tutup Pratama.
(Tribunnews.com/Dipta)(Surya.id/Arum Puspita)