Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Ngaku Rugi Miliaran Rupiah Usai Dipenjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita tidak memungkiri bahwa dirinya sempat sedih lantaran kondisi ekonominya sempat terpuruk ketika mendekam di penjara.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Nikita Mirzani Ngaku Rugi Miliaran Rupiah Usai Dipenjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani mengaku merugi hingga miliar rupiah usai di penjara atas kasus pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengaku merugi hingga miliar rupiah usai di penjara atas kasus pencemaran nama baik.

Diketahui, selama dua bulan lebih Nikita Mirzani hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

"Gua kerugian 2 bulan 2 minggu gede lho. Bukan satu, dua miliar," kata Nikita Mirzani di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Jadi Tontonan Narapidana di Penjara Saat Sedang Tidur

Kemudian, Nikita tidak memungkiri bahwa dirinya sempat sedih lantaran kondisi ekonominya sempat terpuruk ketika mendekam di penjara.

Sebab tidak ada penghasilan tambahan ketika ia berada di dalam penjara.

"Kemarin kan sempat terisak-isak nangis karena harus pengembalian dana kan dari beberapa vendor-vendor dari beberapa orang orang yang memakai jasa off air, aduh Niki ini di rekening uang keluar semua," ucap Nikita.

Baca juga: Sebut Kasus dengan Dito Mahendra Banyak Rekayasa, Nikita Mirzani Akui Menang: Nyali Gak Sebesar Itu

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, saat ini janda tiga anak itu harus kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anak.

"Gua kan artis lumayan mahal ya, harganya jadi dipikir-pikir dulu kerugiannya," ujar Nikita Mirzani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas