Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Eks Suami Norma Risma Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Sang Artis Cuek hingga Bantahan Polda Banten

Viralnya kisah perselingkuhan suami dan mertua di Serang Banten menyeret nama artis dan YouTuber Denny Sumargo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Eks Suami Norma Risma Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Sang Artis Cuek hingga Bantahan Polda Banten
kolase/dok Tribunnews.com/youtube
Viralnya kisah perselingkuhan suami dan mertua di Serang Banten menyeret nama artis dan YouTuber Denny Sumargo. Denny Sumargo dilaporkan oleh mantan suami Norma, Rozy yang baru-baru ini viral hubungan gelap dengan mertuanya sendiri. Namun sang artis cuek, Polda Banten pun membantah adanya laporan ini. 

"Udah (tahu kalau dilaporkan), Ngga ada (yang harus disikapi)," pungkas Denny Sumargo.

Polda Banten Bantah Denny Sumargo Dilaporkan


Polda Banten buka suara mengenai laporan polisi yang dibuat Rozy, mantan suami Norma Risma.

Kabid Humas Polsa Banten, Kombes Shinto Silitonga membantah adanya laporan polisi yang ditujukan Rozy kepada Denny Sumargo.

"Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan polisi terhadap Denny Sumargo," kata Shinto Silitonga saat dihubungi awak media, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Rayakan Natal, Denny Sumargo Ucap Syukur Bisa Diterima Jadi Konten Kreator

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar Rozy dan pengacaranya, Jumhadi untuk tidak menimbulkan ketegangan di publik terkait pernyataan laporan polisi tersebut.

"Kami mengimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," pungkas Shinto Silitonga.

Rozy Zay, suami Norma Risma (kiri) yang selingkuh dengan mertua.
Rozy Zay, suami Norma Risma (kiri) yang selingkuh dengan mertua. (YouTube CumiCumi, Denny Sumargo/ISTIMEWA)
BERITA REKOMENDASI

Menurut Shinto, kedatangan RZ dan kuasa hukumnya pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Lanjut Shinta, hanya untuk dimintai keterangan untuk melengkapi fakta-fakta hukum.

Setelah laporan pengaduannya diterima oleh penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

"Itu untuk melengkapi fakta hukum dalam sebuah pemeriksaan atau permintaan keterangan yang mendukung unsur delik pada pengaduan yang dia sampaikan," katanya dikutip dari Tribun Banten.com.

Baca juga: Dinilai Buka Aib Keluarga dan Bikin Mantan Suami Depresi, Norma Risma Dilaporkan Polisi

Shinto menegaskan bahwa dalam proses penyelesaian soal pengaduan yang disampaikan RZ.


Pihak penyelidik mengedepankan upaya persuasif sesuai edaran Kapolri nomor 2 tahun 2021 terhadap potensi pidana pada kasus-kasus ITE.

Supaya proses penanganya bisa diselesaikan dengan cara persuasif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas