Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi, Pemain AADC Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Aktor Revaldo kembali diamankan terkait kasus narkoba. Polisi membenarkan penangkapan ini.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi, Pemain AADC Kembali Terjerat Kasus Narkotika
kolase/dok Tribunnews.com
Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo kembali diamankan terkait kasus narkoba.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan bahwa aktor Revaldo ditangkap. 

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita




Terkait kasus narkoba Revaldo saat ini masih dalam pengembangan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Betul ketangkep. Nanti, masih pengembangan," ujar Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).

Mukti mengatakan Revaldo diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu.

Namun ia belum bisa membeberkan berapa berat dari dua barang bukti itu.

BERITA TERKAIT

"Barang bukti ganja sama sabu, itu (berat) ntar aja," tuturnya.

Sekedar informasi, Revaldo tak hanya sekali terjerat narkoba.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Kombes Yulius Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Revaldo pernah diamankan oleh polisi pada 10 April 2006 lalu karena tersandung kasus narkoba.

Pada 30 Agustus, hakim memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda senilai Rp 1 juta karena terbukti memiliki sabu.

Sidang Revaldo di PN Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010)
Sidang Revaldo di PN Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010) (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Tak hanya itu Revaldo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pada 21 Juli 2010, Revaldo ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 50 gram sebagai barang bukti. Terkait kasusya tersebut, Revaldo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Ditangkap di Rumahnya
Mukti menambahkan, Revaldo ditangkap petugas di kediamannya, Rabu (11/1/2023). Saat ini, Revaldo masih dalam pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas