Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Ferry Irawan terancam penjara maksimal 5 tahun usai dilaporkan Venna Melinda terkait kasus KDRT.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Dugaan Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Kolase Tribunnews
Ferry Irawan dan Venna Melinda - Berikut kabar terbaru dari kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ferry Irawan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, setelah dilaporkan sang istri, Venna Melinda ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lantaran dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan menimbulkan luka fisik pada tubuh Venna Melinda.

Pengacara Hotman Paris Hutapea yang diminta menjadi kuasa hukum Venna Melinda menyebutkan, Ferry Irawan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang No. 23 tahun 2004 yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hotman juga mengatakan kekerasan yang dialami Venna bukan hanya menimbulkan luka fisik tapi juga psikis.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan," kata Hotman Paris dikuti dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (11/1/2023)

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," sambungnya.

Baca juga: Kini Anaknya Alami KDRT, Ibunda Venna Melinda Tak Menyesal Restui Ferry Irawan Jadi Menantu

Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.

Berita Rekomendasi

"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," katanya.

Sesuai dengan ketentuan di UU No. 23 tahun 2004, Ferry Irawan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto juga membenarkan Ferry Irawan dapat terancam penjara maksimal lima tahun.

"Jadi ini kan masih berproses sebenarnya, ya cuman yang jelas itu dikenakan undang-undang KDRT yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2004," katanya dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).

"Kemungkinan besar ini kita kenakan pasal 44 di sini ya. Pasal 44 Undang-undang KDRT, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun," lanjutnya.

Kombes Dirmanto juga menyebutkan Ferry Irawan sudah mengaku melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Ferry Irawan mengaku bahwa melakukan KDRT terhadap istrinya,"

"Kemudian saudara Ferry Irawan ini mendekap istrinya dan dan dahinya ini ditekan kuat di hidung istri atau Venna Melinda, sehingga di situ lah terjadi kekeran fisik yang menimbulkan hidungnya ini mengeluarkan darah," jelasnya.

kombes dirmanto
Kadiv Humas Polda Jatim, Kombers Dirmanto memberikan keterangan soal maksimal hukuman untuk Ferry Irawan.

Selain luka pada hidung, Venna juga mengalami retak tulang rusuk, kabar itu disampaikan oleh Hotman Paris.

Ditambah Venna juga mengalami gangguan psikis yang menyebabkannya harus menjalani pemeriksaan dengan psikiater.

"Hari ini Venna Melinda diperiksa oleh dokter psikiater. Besok saya akan mendampingi dia untuk BAP tambahan karena di samping darah-darah yang keluar dari hidungnya, juga katanya ada retak di tulang rusuk," terang Hotman.

Hotman Paris juga menyebutkan Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan dalam waktu dekat.

"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan ajukan gugatan cerai," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Dian Hastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas