Venna Melinda Tampil Modis Didampingi Verrel Bramasta Datangi Polda Jawa Timur
Venna Melinda tampil modis saat mendatangi Pola Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
Kolase Tangkapan layar Instagram @bramastavrl
Venna Melinda dan Verrel Bramasta (kiri) Instagram Story Verrel Bramasta (kanan). Venna Melinda tampil modis saat mendatangi Pola Jawa Timur untuk melengkapi keterangan kasus dugaan KDRT.
Dalam kesempatan lain Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa awalnya Ferry Irawan dituduhkan menggunakan pasal 44 ayat 4 tentang KDRT ringan.
Namun, setelah kliennya mengalami trauma psikis kemudian pasal tersebut berubah.
Ferry dituduh dengan pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."
"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang menyebabkan (gangguan psikis)."
"Ya trauma dia (Venna), makannya kepolisian ditambah pasalnya menjadi 45 yaitu psikis," tutup Hotman Paris Hutapea.
(Tribunnews.com Gabriella Gunatyas/Bayu Indra Permana)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.