Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aktor Revaldo Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dipenjara 7 Tahun, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?

Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia residivis karena sudah 3 kali tertangkap. Apa hukumannya lebih berat?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aktor Revaldo Residivis Kasus Narkoba, Pernah Dipenjara 7 Tahun, Kini Hukumannya Bakal Lebih Berat?
kolase/dok Tribunnews.com
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia residivis karena sudah 3 kali tertangkap. Apa hukumannya lebih berat? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabar tersebut diketahui langsung dari Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Revaldo diamankan pada Rabu (11/1/2023) kemarin di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca juga: Revaldo Tak Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap Polisi Usai Konsumsi Narkoba di Apartemen

“Betul ketangkap (atas dugaan penyalahgunaan narkoba) kemarin,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan, Kamis (12/1/2023).

Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada media mengatakan jika aktor yang terkenal usai membintangi sinetron Ada Apa dengan Cinta (AADC) ini merupakan residivis.

"Yang bersangkutan ini dari data yang kita miliki merupakan residivis artinya sudah pernah juga melakukan kegiatan yang sama beberapa kali,” beber

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana nasib Revaldo selanjutnya? Tribunnews.com merangkumnya.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Sang Artis Pernah Dihukum 7 Tahun sebagai Pengedar Narkoba
Diketahui jika ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap karena kasus narkoba.

Catatan dari arsip berita Tribunnews.com dan dibenarkan oleh pihak kepoisian, diketahui total sudah tiga kali pemeran series Srigala Terakhir 2 itu terjerat kasus yang sama.

Baca juga: Artis Revaldo Sudah 3 Kali Ditangkap, Ini Rekam Jejaknya Masuk Penjara karena Kasus Narkoba

Pertama, Revaldo diamankan polisi pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja dan 5 pil ekstasi.

Revaldo pun divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada September 2007.

Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba.
Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Tiga tahun kemudian tepatnya pada Juli 2010. Revaldo kembali terjerat kasus yang sama yakni narkoba.

Ia ditangkap saat membawa sabu seberat 50 gram dan diamankan di kawasan Jakarta Bawat.

Pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana ini dinyatakan sebagai pengedar dalam kasusnya. Revaldo divonus 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Sosok Revaldo, Aktor yang Sudah 3 Kali Ditangkap atas kasus Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Revaldo pun dibebaskan pada 2015 karena mendapatkan remisi.

Namun kali ini Revaldo kembali ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa 10 Januari 2023 karena kasus narkoba.

Endra Zulpan mengungkapkan penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya yang dialami oleh Revaldo.

Zulpan juga mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
Revaldo diamankan di Polda Metro Jaya.

“Kemudian saat ini kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan kita amankan di Polda Metro Jaya.

Barang Bukti yang Diamankan dari Revaldo Ganja, Sabu dan Ekstasi

Revaldo diwawancarai seusai keluar dari penjara.
Revaldo diwawancarai seusai keluar dari penjara. (TRIBUNNEWS/ACHMAD RAFIQ)

Kali ini Revaldo diamankan karena kepemilikan ganja dan sabu serta alat hisapnya.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.

“Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti.

Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari tangan Revaldo.

Baca juga: 5 Fakta dan Rekam Jejak Revaldo Pemain Sinetron AADC yang Kembali Terjerat Narkoba

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram.

1 (satu) buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

revaldos2
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.

Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.

Baca juga: BREAKING NEWS, Aktor Revaldo Ditangkap Lagi, Pemain AADC Kembali Terjerat Kasus Narkotika

5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo sendiri kini disangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Revaldo Masuk Jaringan Bandar Narkoba?

Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Saat ini, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan masih mendalami kasus yang menjerat pemilik nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana.

Dijelaskan Zulpan, pihaknya masih melakukan perkembangan terkait dugaan Revaldo masuk dalam jaringan narkotika.

Sebab ini merupakan ketiga kalinya Aktor Revaldo ditangkap karena kasus narkotika.

“Data yang kita miliki terkait kegiatan ini tindak pidana ini sudah 2 kali melakukan tindakan yang sama dan sudah menjalani hukuman. Dan ini sudah ketiga kalinya melakukan perbuatan itu kembali kegiatan yang sama,” ucap Endra Zulpan.

Baca juga: Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo

Polisi mencurigai ada kemungkinan jika Revaldo bisa jadi tak hanya sebagai pengguna, tapi juga mengedarkan.

“Itu yang sangat kita sayangkan, saat ini tentunya kita akan melakukan pengembangan barang yang didapatkan dari mana, dan kita dalami apa Revaldo ini hanya seorang pengguna atau memang ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Ancaman Hukuman Residivis Narkoba Seperti Revaldo

Revaldo saat sidang perdana kasus kepemilikan sabu-sabu di Jakarta Barat Kamis (16/12/2010)
Revaldo saat sidang perdana kasus kepemilikan sabu-sabu di Jakarta Barat Kamis (16/12/2010) (TRIBUNNEWS.COM/IMAN SURYANTO)

Revaldo adalah seorang residivis, karena bukan hanya sekali ia melakukan tindak pidana yang sama yakni penyalahgunaan narkoba.

Residivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan.

Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.

Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Baca juga: Revaldo Residivis, Sudah Tiga Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba 

Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.

Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.

Yakni, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP. Adapun pidananya, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Nah, jika Revaldo sudah 2 kali pernah dipenjara karena kasus ini bagaimana dengan nasibnya setelah penangkapan ketiga ini?

Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika seperti termaktub dalam pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000.

Juga ada serta ancaman pidana maksimum berupaberupa penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah sepertiga jika terpidana dikenakan pasal 114. 

Profil Revaldo
Simak profil Revaldo dalam artikel ini.

Aktor Revaldo kembali terjerat narkoba untuk ketiga kalinya.

Revaldo diamankan polisi di apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1/2023).

Barang bukti yang disita polisi antara lain sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, dan alat isap.

Kini, Revaldo terancam hukuman hingga 12 tahun penjara

Siapakah sosok Revaldo ini sebenarnya?

Mengutip Tribunnewswiki, Revaldo adalah aktor berkebangsaan Indonesia.

Revaldo lahir di Yogyakarta pada 18 Juni 1982, artinya saat ini ia genap berusia 40 tahun.

Ia adalah putra dari pasangan Roy Permana dan Mita Fatmita.

Pemilik nama asli Fifaldi Surya Permana ini memulai debutnya sebagai aktor dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta?.

Pada 20 April 2016 Revaldo menikah dengan Indah Puspita Sari.

Perjalanan Karier

Revaldo mengawali kariernya sebagai seorang model.

Tahun 2003, Revaldo mulai melebarkan sayapnya ke dunia seni peran.

Pemain sinetron era tahun 2000-Fifaldi Surya Permana alias Revaldo kembali ditangkap polisi. Ini rekam jejaknya 3 kali terjerat narkoba. (kolase/dok Tribunnews.com)

Sinetron pertama yang ia perankan berjudul Ada Apa dengan Cinta?.

Dalam Ada Apa Dengan Cinta?, Revaldo memerankan sosok Rangga sekaligus beradu peran dengan Ririn Dwi Aryani

Ada Apa Dengan Cinta? sukses melambungkan namanya, sinetron ini tayang hingga tahun 2005.

Kariernya sebagai pemain sinetron kian meroket, tahun 2004 ia membintangi sinetron Ajari Aku Cinta.

Setelah itu ia mulai melebarkan sayapnya ke film layar lebar.

Masih di tahun yang sama, Revaldo bermain dalam film pertamanya, 30 Hari Mencari Cinta.

Selain itu ia juga membintangi beberapa film lainnya seperti Namaku Dick, Love for Sale 2, hingga yang terbaru Hidayah.

Revaldo juga merambah ke web series, beberapa web series yang ia bintangi antara lain Serigala Terakhir The Series, Star Stealer, dan Melankolia.

(Tribunnews.com/Fauzi/Anita) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas