Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dipastikan Hanya Pemakai Narkoba, Polisi: Hasil Uji Lab Revaldo Positif Ganja dan Sabu

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo sendiri diketahui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dipastikan Hanya Pemakai Narkoba, Polisi: Hasil Uji Lab Revaldo Positif Ganja dan Sabu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mendampingi aktor, Revaldo Fifaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan aktor Revaldo Fifaldi hanya sebagai pengguna narkoba dan bukan merupakan pengedar meski telah ditangkap sebanyak tiga kali terkait kasus yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo sendiri diketahui telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak September 2022.

"Frekuensinya dalam seminggu menggunakan (narkoba) empat kali," kata Trunoyudo kepada wartawan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jum'at (13/1/2023).

Terkait hal tersebut, usai melakukan penangkapan terhadap Revaldo, polisi pun langsung melakukan tes urine kepada tersangka tersebut.

Kemudian setelah melakukan beberapa kali uji lab diketahui bahwa terdapat kandungan zat narkoba pada hasil tes urine milik Revaldo.

"Dari hasil lab awal kita dalami lagi di Dokkes Polda Metro Jaya hasil analisannya kandungan addict dalam urin mengandung ganja dan sabu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan aktor, Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan langsung ditahan.

"Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Penyuplai Narkoba untuk Artis Revaldo

Trunoyudo mengatakan Revaldo dijerat dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai pertimbangan mengapa memproses hukum Revaldo meski hanya pengguna. Hal ini, karena dia merupakan seorang residivis kasus narkoba.

Revaldo sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni tahun 2006 dan tahun 2010. Dalam kasus terakhirnya, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan dibebaskan tahun 2015.

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," ujarnya.

Meski begitu, Trunoyudo menerangkan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pemeran serial Serigala Terakhir itu akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa barat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas