Ferry Irawan Ditahan atas Kasus KDRT, Minta Maaf dan Tegas Masih Suami Sah Venna Melinda
Ferry Irawan ditahan atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda, kini ucap permintaan maaf pada istrinya.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNNEWS.COM - Ferry Irawan resmi ditahan terkait kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan ditahan setelah pihak kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pemeriksaan pada Senin (16/1/2023), siang.
Tim penyidik telah menetapkan penahanan atas tersangka Ferry Irawan Senin malam ini.
Penahanan akan dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Setelah resmi ditahan, Ferry Irawan tampil di hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan, berwarna biru dan oranye.
Dalam kesempatan itu, suami Venna Melinda menyampaikan permohonan maafnya di hadapan publik.
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Ditahan, Buntut Kasus KDRT pada Venna Melinda: Saya Masih Suami Sah
"Saya mohon maaf untuk semuanya," ucap Ferry Irawan, dikutip dari siaran langsung Facebook TribunJatim.com.
Selanjutnya, Ferry Irawan juga meminta maaf pada ibunda.
Hingga turut memohon maaf pada istrinya, Venna Melinda.
"Pertama-tama saya mohon maaf pada ibu saya, saya juga mohon maaf pada istri saya," lanjut Ferry.
Ia mengakui masih belum sempurna menjadi seorang suami.
"Saya sebagai suami hanya manusia biasa, saya punya kelebihan begitu juga dengan kekurangan,"
Ditegaskan Ferry, hingga kini dirinya masih menjadi suami Venna Melinda.
"Sampai saat ini (kami) masih menjadi suami istri yang sah," paparnya.
Penahanan Ferry Irawan juga telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023).
"Malam ini juga, penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Dirmanto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Ditahan Buntut Kasus KDRT Venna Melinda
Saat menjalani pemeriksaan pertamanya, aktor 45 tahun itu sempat beralasan sakit.
Sementara, Kabid Dokkes, Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menegaskan Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.
Hal itu berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Ferry disangkakakn Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjaranya maksimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.