Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditahan karena Kasus KDRT, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda atas Kekhilafannya

Ferry Irawan meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda setelah resmi menjadi tahanan Polda Jawa Timur dalam kasus KDRT.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Ditahan karena Kasus KDRT, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda atas Kekhilafannya
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Setelah resmi ditahan, Ferry Irawan (kiri) meminta maaf kepada istrinya, Venna Melinda (kanan) atas segala kekhilafan. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan Berdampak Pada Psikis, Venna Melinda Gugup dan Merasa Khawatir

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.

"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.

Baca juga: Ditahan, Ferry Irawan Minta Belas Kasihan Venna Melinda untuk sang Ibu hingga Ungkit Kematian Ayah

Berita lain terkait Venna Melinda dan Ferry Irawan

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas