Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Kuasa Hukum Ferry Irawan Tanggapi Kabar yang Menyebut Ekspresi Kliennya Hanya Akting

Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Ferry Irawan Tanggapi Kabar yang Menyebut Ekspresi Kliennya Hanya  Akting
Facebook Tribun Jatim
Kuasa hukum Ferry Irawan tanggapi kabar yang menyebut ekspresi kliennya dianggap hanya sebatas akting. 

"Di sisi yang lain ada syarat subjektif, bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, yang kedua tersangka tidak akan melarikan diri."

"Tentu itu yang akan kami jamin pada pihak kepolisian."

"Bahwa pak Ferry tidak akan melarikan diri dan yang kedua pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti," imbuh Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ferry Irawan pada kuasa hukumnya.

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Dirinya Kooperatif hingga Riwayat Penyakit

"Sejak awal pak Ferry sudah menyatakan bahwa dia akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya."

"Akan kooperatif," kata Jeffry Simatupang.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut yang mendasari pihak Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu lah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan gitu lho."

"Itu kewenangan kepolisian, kami menggunakan alasan subjektif bahwa pak Ferry akan kooperatif."

"Bahwa pak Ferry tidak akan menghilangkan barang bukti, karena seluruh barang bukti saat ini kan sudah ada di kepolisian," papar Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang mengatakan bahwa, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan penahannanya.

Baca juga: Alasan Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Anggap Dirinya Kooperatif hingga Riwayat Penyakit

"Saya rasa Pak Ferry memenuhi syarat subjektif untuk penanguhan penahanannya," ucap Jeffry Simatupang.

Jeffry Simatupang menjelaskan bahwa kliennya bisa ditahan selama 20 hari dalam penahanan pertama.

Namun, hal tersebut bisa batal jika Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penahanan yang diajukan oleh Ferry Irawan.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas