Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Libatkan LSM, Kasus Perkosaan di Brebes Nyaris Damai, Kini 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Perkosaan itu terjadi di Desember 2022. Namun, baru dilaporkan ke polisi pada 16 Januari 2023. Sebelumnya sempat terjadi mediasi melibatkan LSM.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Libatkan LSM, Kasus Perkosaan di Brebes Nyaris Damai, Kini 6 Pelaku Ditangkap Polisi
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Semula kasus pemerkosaan WD, gadis berusia 15 tahun, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, nyaris berakhir damai.

Namun, polisi bertindak cepat dan menangkap enam pelaku.

Mereka antara lain berinisial AF (17), FH (15),DAP (15),AMI (16),AM (16) dan Adi Irawan (18).

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, mengatakan para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya pada Desember 2022.

Tetapi baru dilaporkan dua hari lalu, pada Senin 16 Januari 2023. 

Pelapor adalah DR, warga Kelurahan Limbanganwetan yang merasa miris adanya kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara mediasi di kantor desa dan melibatkan LSM

"Kasus ini juga betul-betul menjadi atensi dan perhatian pimpinan kami, langsung dari bapak Kapolri." 

Berita Rekomendasi

"Beliau memberikan perhatian besar terhadap kasus perlindungan perempuan dan anak," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Perkosaan Siswi SPI Ditahan, Begini Kondisi Sekolah yang Didirikannya

Kompol Arwansa mengatakan, keenam pelaku sudah diamankan semalam, terdiri dari satu orang dewasa dan lima orang masih di bawah umur. 

Terkait pelaku di bawah umur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan.

Karena ada mekanisme yang harus dijalankan.

Polres Brebes menghadirkan pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahu

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut agar berjalan baik dan lancar.

"Kepada pelaku kami terapkan Pasal 82 ayat (1) junto  Pasal 76 E atau Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76 D Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas