Rizky Billar Polisikan Akun Haters, Lesti Kejora Hadir sebagai Saksi
Rizky Billar laporkan sejumlah akun haters ke polisi, Lesti Kejora jadi saksi untuk laporannya itu.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan ancaman.
Hal itu membuat Rizky Billar dan Lesti Kejora harus hadir ke Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1/2023) untuk dimintai keterangan.
Pedangdut Lesti Kejora pun turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan sang suami itu.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi pada tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/1/2023).
"Kehadiran Mbak Lesti kemarin selain mendampingi suami juga berstatus sebagai saksi," kata Sadrakh Seskoadi.
Selain Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi menyebut ada sejumlah saksi lain yang akan diperiksa terkait laporan Rizky Billar itu.
Baca juga: Dapat Komentar Berupa Ancaman, Rizky Billar Polisikan Sejumlah Akun Haters
Namun Sadrakh Seskoadi masih merahasiakan identitas dari para saksi lainnya.
"Saksi lain ada, namun untuk identitasnya kami rahasiakan. Total saksi ada 3, ya nanti akan diagendakan untuk diperiksa," ucapnya.
Diketahui Billar mengajukan laporan ke kepolisian terkait dengan ia yang mendapatkan komentar berisi ancaman dari sejumlah akun media sosial.
Menurut penuturan sang kuasa hukum, Billar mendapatkan komentar yang dianggap sudah di luar batas.
"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi,"
Sadrakh Seskoadi menyebut komentar-komentar itu sudah merujuk pada ancaman kekerasan.
"Arahnya lebih ke ancaman kekerasan," ujarnya.
Sadrakh Seskoadi mengatakan ada sejumlah akun yang dilaporkan oleh Billar ke polisi, namun tidak menyebutkan jumlah pastinya.
"Lumayan banyak, tidak hanya satu (akun)," katanya
Kuasa hukum Rizky Billar itu juga menuturkan kliennya sudah sering mendapatkan komentar berupa ancaman itu.
"Untuk yang dilaporkan memang sudah (berkomentar) beberapa kali sih," ucap Sadrakh Seskoadi.
Saat ditanya mengenai identitas pemilik akun, Sadrakh Seskoadi menjawab tidak bisa memberikan kepastian terkait itu.
"Sampai saat ini saya belum bisa memberikan kepastian karena memang masih dalam proses penyelidikan," jawabnya.
Sadrakh Seskoadi juga mengungkapkan, akun-akun itu sudah dipantau oleh kliennya sejak beberapa bulan lalu.
"Hal itu yang jelas memang akun-akun beberapa saat ini memang banyak, yang kita bisa sebutkan sebagai haters kepada Mas Rizky dan Mbak Lesti,"
"Untuk jangkau waktunya sendiri mungkin udah sekitar satu atau dua bulan," jelasnya.
Atas laporan Rizky Billar ini, akun-akun haters tersebut akan dikenai pasal 29 Undang-undang ITE dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
"Pasal 29 Undang-undang ITE, anacaman hukuman kurang lebih 4 tahun," ungkapnya.
Sadrakh Seskoadi pun menyebut Billar memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada awal bulan Januari ini.
"Januari awal untuk laporannya dan dipanggil baru kemarin malam," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Dian Hastuti)