Farhat Abbas sebut Corla Syndrome Akibatkan Cacat Moral
Farhat Abbas sebut aksi selebgram Bunda Corla dapat menimbulkan cacat moral jika dicontoh oleh netizen Indonesia.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
"Kita membuat satu somasi, beri waktu 4x24 jam/ ya kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24,"
Melalui somasi itu, Farhat meminta Bunda Corla untuk meminta maaf dan menghapus unggahannya di Instagram.
"Karena itu kita minta kenapa itu diturunkan lah dari Instagramnya, dia minta maaf dan mulai dia untuk tidak melakukan itu lagi," terangnya.
Jika Bunda Corla tidak menunjukkan itikad baiknya, Farhat mengaku bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Merasa apa yang dilakukan Corla ini adalah cara-cara yang tidak Indonesia. Kita lihat itikad baik daripada Corla apakah dia akan menanggapi atau tidak," paparnya.
"Walaupun dia pulang ke Eropa nanti tetap kita akan buat laporan karena dia masih warga negara Indonesia," lanjut Farhat.
Menurut penuturan Farhat, Bunda Corla melanggar pasal 44-45 tentang pornografi dan pasal 27 Undang-undang ITE.
Bunda Corla bisa diterancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Undang-undang yang dilanggar adalah undang-undang nomor 44 tentang pornografi dan undang-undang ITE. Pornografi pasal 45, undang-undang ITE pasal 27," tutup Farhat.
(Tribunnews.com/dian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.