Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Venna Melinda Berjalan Tertatih Saat Akan Diperiksa, Hotman: Tulang Rusuknya Sakit

Venna Melinda terlhat mendatangi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023) pagi menjelang siang. Ia seperti berjalan tertatih.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Venna Melinda Berjalan Tertatih Saat Akan Diperiksa, Hotman: Tulang Rusuknya Sakit
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Ditemani Hotman Paris Hutapea, Venna Melinda kembali diperiksa sebagai pelapor dan korban atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (26/1/2023). Venna Melinda terlhat berjalan tertatih. 

Termasuk, didasari pada aspek trauma luka yang dialami korban.

"Iya orang kan kalau udan ditahan boleh aja minta apa aja suka suka dia. Tapi kan penyidik yang menentukan, udah darah begitu bercucur. Venna sekarang sudah gak bisa kerja full karena tulang rusuk sakit terus. Jadi dia sudah alami gangguan kerja akibat korban KDRT," pungkasnya.

Ferry Irawan (kiri, bertopi) dan Jeffry Simatupang (kanan) - Ferry Irawan memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang diterimanya usai dilaporkan sebagai pelaku KDRT
Ferry Irawan (kiri, bertopi) dan Jeffry Simatupang (kanan) - Ferry Irawan memberikan klarifikasi terkait berbagai tudingan yang diterimanya usai dilaporkan sebagai pelaku KDRT (Tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengungkap kebenaran mengenai kondisi asli luka pada hidung Venna Melinda.

Jeffry Simatupang ingin memastikan luka yang menyebabkan hidung korban berdarah murni akibat adanya luka patah tulang hidung.

Baca juga: Ferry Irawan Ancam Bongkar Kasus Bogor, Hotman Paris Tegaskan Venna Melinda Tak Punya Kasus Apa Pun

Atau dikarenakan sebab lain yang sama sekali tidak terkait dengan perlakuan dari pihak kliennya; Ferry Irawan.

Pasalnya, Jeffry Simatupang meyakini, kliennya sama sekali tidak melakukan tindakan kekerasan seperti memukul atau cara-cara sejenisnya, hingga mengakibatkan hidung korban mengeluarkan darah.

Bahkan, jika memang hasil visum dari luka pada hidung korban ternyata diketahui bukan karena adanya patah tulang.

Berita Rekomendasi

Jeffry Simatupang berharap, pihak penyidik segera mengganti sangkaan pasal yang dikenakan kepada kliennya, semula dari Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU PKDRT, menjadi hanya Pasal 44 Ayat 4.

Pasal baru yang disebutkannya itu, membuat pihak tersangka bakal dikenai sanksi pidana penjara empat bulan. Artinya, tersangka dapat tidak dilakukan penahanan.

"Kalau memang ada patahan hidung, buka dong visumnya. Kalau memang tidak ada, kami memohon Pasal 44 Ayat 4, yang ancaman hukumannya 4 bulan, itu dapat diterapkan dalam (dugaan) perkaranya pak Ferry," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (24/1/2023).

Di singgung mengenai adanya hasil analisis Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, atas DNA darah yang menjadi barang bukti kasus dugaan KDRT tersebut, yang hasilnya otentik sebagai darah Venna Melinda.

Jeffry Simatupang menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kebenaran DNA darah dari Venna Melinda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Tantang Pihak Ferry Irawan Buktikan Ancaman soal Bongkar Kasus Bogor

Namun, ia menitikberatkan pada penjelasan bagaimana proses pasti darah dari hidung Venna Melinda dapat mengucur keluar.

Apakah memang disebabkan karena adanya patahan tulang hidung. Atau adanya dugaan sebab lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan dari Ferry Irawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas