Kuasa Hukum Rizky Billar Tanggapi Permintaan Maaf Velline Ratu Ayu: Langsung, Bukan lewat Presscon
Sadrakh Seskoadi menanggapi permintaan maaf Velline Ratu Ayu yang melalui konferensi press. Ia menilai minta maaf harus langsung, bukan di depan umum.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi masih merahasiakan nama akun-akun yang dilaporkan kliennya.
Peramal Velline Ratu Ayu disebut-sebut menjadi salah satu nama terlapor untuk kasus yang ditangani Sadrakh Seskoadi.
Lantaran baru-baru ini Velline Ratu Ayu membuat konferensi pers dan meminta maaf pada Rizky Billar terkait hasil ramalan tarotnya.
Menanggapi itu, Sadrakh Seskoadi menuturkan kliennya belum mendapatkan permintaan maaf secara pribadi dari pihak terkait.
"Sampai saat ini komunikasi saya dengan klien kami, belum ada permintaan maaf," katanya dikutip dari akun YouTube NIT NOT, Sabtu (28/1/2023).
"Belum pernah, kami belum pernah mendengar itu, permintaan maaf," sambungnya.
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Ungkap Awal Mula Suami Lesti Dapat Ancaman Haters, Singgung soal Rumah Tangga
Ia menyebut permintaan maaf Velline yang diucapkan di hadapan publik itu merupakan haknya.
"Mungkin kalau dia minta maaf secara presscon boleh, itu kan hak setiap orang," ujarnya.
Namun Sadrakh Seskoadi menilai permintaan maaf itu tidak yang sesuai dengan standarnya.
"Tapi pertanyaanya, apakah permintaan maaf seperti itu bisa? Saya rasa nggak ya," sambungnya.
Ia menyebut meminta maaf harus langsung dengan pihak yang bersangkutan.
"Permintaan maaf itu adalah memiliki maksud merendahkan hati, datang, hubungi kami," ungkapnya.
"Sampaikan maksudnya apa untuk mengeluarkan statement tersebut. Jika memang keliru sampaikan permintaan maaf secara resmi kepada yang bersangkutan langsung, bukan melakukan presscon seperti itu," jelasnya lebih lanjut.
Sadrakh Seskoadi juga menilai hasil ramalan yang ditujukan pada Rizky Billar itu cenderung memojokkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.