Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan, Tengku Zanzabella Tak Terima Nyai Sebut Pecatan Sahabat Indonesia
Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.
Laporan itu dibuat Tengku Zanzabella atas tudingan Nikita Mirzani saat melakukan live streaming di media sosial.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Selain itu, lanjut Trunoyudo, dalam laporan tersebut Nikita Mirzani disebut mengungkapkan soal wanita yang dimaksud adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).
Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Kabar Polisikan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas Hoaks
Atas hal ini, pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan.
Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pasal yang dipersangkakan adalah soal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.