Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan, Tengku Zanzabella Tak Terima Nyai Sebut Pecatan Sahabat Indonesia

Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan, Tengku Zanzabella Tak Terima Nyai Sebut Pecatan Sahabat Indonesia
Kolase Tangkapan layar YouTube Was Was
Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Zanzabella Laporkan Nikita Mirzani Terkait Pencemaran Nama Baik, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 3 Februari 2023.

Laporan itu dibuat Tengku Zanzabella atas tudingan Nikita Mirzani saat melakukan live streaming di media sosial.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Selain itu, lanjut Trunoyudo, dalam laporan tersebut Nikita Mirzani disebut mengungkapkan soal wanita yang dimaksud adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI).

Baca juga: Hotman Paris Tegaskan Kabar Polisikan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas Hoaks

Berita Rekomendasi

Atas hal ini, pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah 'Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI)'. Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan.

SURYAMALANG.COM/Instagram @nikitamirzanimawardi172/@zanzabellaa
SURYAMALANG.COM/Instagram @nikitamirzanimawardi172/@zanzabellaa (SURYAMALANG.COM/Instagram @nikitamirzanimawardi172/@zanzabellaa)

Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pasal yang dipersangkakan adalah soal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas