Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Roy Marten Klarifikasi Soal Dugaan Illegal Mining di Jambi

Roy Marten dan sahabatnya Dwi Yan diduga terlibat penambangan ilegal karena ingin menginvestasikan uangnya di PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Roy Marten Klarifikasi Soal Dugaan Illegal Mining di Jambi
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Kuasa hukum Karaeng Muhammad, Roy Marten, Herman Trisna (pemilik saham PT BBI) dan Dwi Yan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Roy Marten akhirnya buka suara terkait tudingan melakukan illegal mining atau penambangan liar di Jambi.

Dugaan tersebut bermula ketika Roy Marten bersama sahabatnya, Dwi Yan ingin menginvestasikan uangnya ke PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang merupakan aktivitas penambangan batubara.

"Dalam rangka untuk klarifikasi berita bahwa Roy Marten terlibat ilegal mining, saya ceritakan sebagian besar nanti bisa dikonfirmasi dan ada data-datanya," kata Roy Marten saat jumpa pers di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

"Karena saya tahu beliau (Herman Trisna) punya tambang di Jambi, kita tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham’, yok, jadi lah kesepakatan kita," lanjut Roy Marten.

Namun ketika mengetahui perusahaan tersebut sudah bukan milik sang sahabat, Herman Trisna, Roy justru membatalkan niatnya itu.

"Terus kita ke notaris saya dan Dwi Yan mau masuk ke dalam perusahaan tersebut, BBI namanya. Ternyata yang mengangetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman," ungkap Roy Marten.

Baca juga: Roy Marten Punya Cita-cita Habiskan Masa Tua di Rumah Sederhana di Bali

BERITA REKOMENDASI

"Sumbernya adalah akte notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kita usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan pak Herman hadir ketika rapat umum," jelas Roy Marten

Roy menduga PT BBI telah dikuasai oleh seseorang bernama DC, ia merupakan mantan karyawan PT BBI yang telah lama mengundurkan diri pada 2012. Kemudian ada dugaan jika DC dan sang notaris TK telah memalsukan akta perusahaan tersebut.

Hal tersebut tidak diketahui oleh Herman Trisna sebagai pemilik perusahaan. Sehingga pemilik saham resmi Herman Trisna baru mengetahui hal tersebut pada 2021.

"BBI dikuasai oleh yg namanya Deniel Chandra, siapa Daniela Chandra, dia adalah bekas pegawai Pak Herman, dia sudah keluar tahun 2012, karena alasan mau jadi Bupati, mengundurkan diri. Dan ternyata tahun 2021, ternyata seluruh perusahaan sudah diambilalih," lanjut Roy Marten.

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan disini bahwa saya termasuk ilegal mining. Garis besarnya kayak gitu," pungkasnya.


Sebelumnya, Roy Marten dianggap telah melakukan penambangan ilegal di Jambi. Selain itu Herman Trisna dianggap sebagai sosok kontraktor bodong PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Untuk diketahui berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, jika perusahaan PT BBI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang penambangan batubara dan pelabuhan yang didirikan dan dimiliki oleh Herman Trisna beserta istri, Cendiana Soemarko pada tahun 2002 berdasarkan akta pendirian perusahaan No 2 22 April 2002 dengan notaris Patti Dewi Rosanni pasaribu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas