Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Melihat Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Resmi

BPOM juga mengajak masyarakat untuk teliti membaca informasi obat sebelum membeli. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Melihat Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Imbau Masyarakat Beli Obat di Tempat Resmi
freepik
Ilustrasi obat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal ginjal akut (GGA) muncul dengan dua kasus terbaru ditemukan dari DKI Jakarta.

Terkait hal ini, Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) menghimbau masyarakat terutama orangtua untuk membeli obat di tempat yang resmi. 




Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA.

Baca juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut, Aman Jika Sesuai Aturan

"BPOM mengimbau masyarakat terutama ibu yang memiliki anak balita untuk membeli obat di tempat resmi. Toko obat, apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (8/2/2023). 

Jika ingin membeli obat secara online, masyarakat dianjurkan membeli pada platform yang memiliki izin penyelenggara sistim ekeltronik farmasi dari Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk teliti membaca informasi obat sebelum membeli. 

BERITA TERKAIT

Lakukan cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan tanggal kadaluarsa. 

"Masyarakat sangat disarankan untuk mencatat obat yang diminum putra-putri. Terutama saat masih balita. Dan, menginformasikan kepada nakes pada saat pemeriksaan," paparnya lagi. 

Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu bertanya kepada tenaga kesehatan dan apoteker.

Masyarakat juga bisa menghubungi Halo BPOM di nomor telepon 15005331500533 jika perlu mendapatkan informasi yang benar tentang obat dan cara pakainya. 

Selalu merujuk pada informasi resmi dari BPOM jika ingin mengetahui sirup obat yang aman dan dapat digunakan. 

"Minum sirup obat sesuai aturan pakai yang ada pada kemasan produk. Gunakan sendok takar atau alat ukur yang telah tersedia pada kemasan produk atau diberikan oleh apoteker," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas