Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kata Humas PA Jakarta Selatan soal Gugatan Cerai Ferry Irawan: Belum Bisa Terdaftar

Ferry Irawan gugat cerai Venna Melinda, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri pernyataan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kata Humas PA Jakarta Selatan soal Gugatan Cerai Ferry Irawan: Belum Bisa Terdaftar
Kolase Tribunnews YouTube Trans TV Official
Venna Melinda (kiri) akui Ferry Irawan (kanan) - Ferry Irawan gugat cerai Venna Melinda, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan beri pernyataan. 

TRIBUNNWES.COM - Aktor Ferry Irawan dikabarkan menggugat cerai Venna Melinda.

Diketahui sebelumnya Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Buntut dari kasus tersebut Venna Melinda berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Namun niatan Venna Melinda tersebut belum sempat terrealisasikan.

Ferry Irawan dikabarkan telah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan perceraian terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah justru menyebut gugatan perceraian yang diajukan oleh Ferry Irawan belum terdaftar di Pengadilan Agama jakarta Selatan.

Baca juga: Ferry Irawan Murka Venna Melinda Bongkar Aibnya soal Ranjang hingga Tudingan Tak Beri Nafkah

Nomor gugatan tersebut hanya terdaftar pada layanan pendaftaran perkara online atau E-Court.

BERITA REKOMENDASI

"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (9/2/2023).

Taslimah mengatakan ada beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan.

Sehingga perkara tersebut belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," jelasnya.

Taslima 78900
Humas PA Jakarta Selatan, Taslima - Ferry Irawan dikabarkan menggugat cerai Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Murka Venna Melinda Bongkar Aibnya soal Ranjang hingga Tudingan Tak Beri Nafkah

Ia menjelasakan bahwa pendaftaran gugatan perceraian secara E-court memerlukan syarat-syarat, seperti mengunggah surat kuasa dan melengkapi identitas kuasa hukum.

"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."

"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas