Diperiksa Penyidik, Sarah Serahkan Bukti Medis Dugaan KDRT untuk Penjarakan Rizal Djibran
Dengan adanya laporan ini, Sarah melalui kuasa hukumnya berharap sang suami Rizal Djibran dihukum sesuai perbuatannya.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Rizal Djibran, Sarah hari ini menjalani pemeriksaan atas laporan terhadap suaminya terkait dugaan KDRT dan penyimpangan seksual.
Tak sendiri, ia didampingi kuasa hukumnya, Tris Haryanto.
Dalam pemeriksaanya, Sarah mendapat 25 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi dan permasalahan yang dialaminya.
Di kesempatan yang sama, ia juga menyerahkan bukti medis atas kekerasan yang dialaminya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sarah Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan
"Fakta dan bukti sudah diserahkan secara langsung berupa keterangan medis dari rumah sakit terkait adanya luka," kata Tris Haryanto ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Diduga dapat perlakuan KDRT, Sarah mendapat luka lebam di bagian tangan dan kaki.
Luka ini didapatkan Sarah akibat menolak ajakan seks dari Rizal Djibran.
"Dokumentasi foto lebam-lebam itu ya dari pukulan tangan kosong ya, karena terlpaor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris Haryanto.
Dengan adanya laporan ini, Sarah melalui kuasa hukumnya berharap suaminya dapat dihukum sesuai dperbuatannya.
"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku," harapnya.
Sebagai informasi, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.