Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alami Dugaan KDRT, Istri Rizal Djibran Harap Suaminya Dapat Hukuman Maksimal

Alami dugaan KDRT, Sarah berharap Rizal Djibran dihukum maksimal sesuai ketetapan yang berlaku.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Alami Dugaan KDRT, Istri Rizal Djibran Harap Suaminya Dapat Hukuman Maksimal
Kolase Grid.ID/Devi Agustiana, Instagram
Sarah dan Rizal Djibran - Alami dugaan KDRT, Sarah berharap Rizal Djibran dihukum maksimal sesuai ketetapan yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri aktor Rizal Djibran, Sarah berharap suaminya dapat dihukum maksimal sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, Maesarah Nurzaka atau yang akrab disapa Sarah diduga mendapatkan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Rizal Djibran.

Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah menyebut sebagai seorang perempuan, kliennya merasa terzalimi oleh Rizal Djibran.

"Biar bagaimana juga sebagai perempuan klien saya merasa terzalimi, merasa tersakiti oleh suaminya."

"Biarkan hukum yang menentukan sudah berdasar atau tidak laporan klien kami ini."

"Klien saya berharap RD dihukum semaksimal mungkin dengan apa yang menjadi aturan yang berlaku," ucap Tris Haryanto dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Sarah Alami KDRT Sejak Awal Nikah dengan Rizal Djibran, Puncaknya Sang Aktor Usir Istri dan Mertua

Kendati demikian, pihak Rizal Djibran mebantah adanya dugaan KDRT terhadap Sarah.

BERITA TERKAIT

Kuasa hukum Sarah pun menegaskan, kliennya membuat laporan atas adanya bukti.

"Iya itu haknya dia (membantah dugaan KDRT)."

"Yang terpenting Sarah sendiri membuat laporan polisi karena adanya bukti," sambungnya.

Tris menyebut Sarah memiliki sejumlah bukti atas dugaan KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizal Djibran.

Sarah 22022323
Sarah - Mengalami dugaan KDRT, Sarah berharap Rizal Djibran dihukum maksimal sesuai ketetapan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Alami Kekerasan Fisik, Kini Sarah Trauma, Takut Bertemu Rizal Djibran dan Orang Baru

Setidaknya terdapat bukti permulaan hingga sekurang-kurangnya dua alat bukti pendukung.

"Adanya bukti permulaan dan bukti pendukung sekurang-kurangnya dua alat bukti."

"Masalah dia membantah nggak melakukan hal tersebut itu haknya dia," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas