Alasan Ryszard Gugat Tamara Bleszynski Ternyata Balas Dendam, Konflik Mereka di Masa Lalu Terungkap
Ryszard menggugat Tamara Bleszynski ke pengadilan terkait wanprestasi. Tamara disebut tak penuhi kesepakatan untuk bayar biaya berobat ayah mereka.
Editor: Willem Jonata

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski berkait tuduhan wanprestasi.
Namun sidang yang beragendakan mediasi tersebut ditunda lantaran kakak Tamara Bleszynski itu sakit.
Baca juga: Hakim Optimis Tamara Bleszynski Bisa Damai dengan Ryszard Bleszynski Terkait Gugatan Rp 34 Miliar
Padahal kuasa hukum Ryszard Bleszynski menyebut kliennya pengin sekali bertemu dengan Tamara Blezynski di sidang mediasi.
"Harusnya jadwalnya hari ini, pak Rik maupun ibu Tamara harus hadir. Kebetulan klien kita sakit, padahal dia pengen banget ketemu sama Tamara," kata Andy Mulia Siregar kuasa hukum Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Kondisi terkini Ryszard Bleszynski pun telah diberitakan melalui surat yang diberikan kepada majelis hakim.
"Tapi tidak hadir karena sakit, ada surat sakitnya jadi tidak hadir," lanjut Andy Mulia Siregar.
Kemudian sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi akan digelar pada 15 Maret 2023.
"Mediasi akhirnya ditunda untuk tgl 15 Maret 2023," pungkas Andy Mulia Siregar.
Di sisi lain, Tamara Bleszynski mengaku kecewa karena sang kakak tidak bisa hadir dalam sidang mediasi.
Sebab ia sudah rela jauh-jauh dari Bali dan menitipkan anaknya ke sang sahabat untuk dapat dimediasi dengan Ryszard Bleszynski.
"Saya sudah jauh-jauh saya datang, saya tinggalin kerjaan saya, bahkan anak saya, Kenzou, saya meminta sahabat saya untuk menjaga karena saya harus hadir," tutur Tamara Bleszynski.
"Saya sedih kenapa justru yang menggugat saya Rp 34 miliar, yang ingin menyita warisan saya, hadir pun tidak, sedih," ujar Tamara Bleszynski melanjutkan.
Sebagian informasi, Ryszard Bleszynski mengugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi.
Tamara dinilai tidak memenuhi kesepakatan untuk patungan membayar biaya berobat ayah mereka ketika sakit.
Ryszard menggugat Tamara untuk ganti rugi senilai Rp 34 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.