Diduga Alami Kekerasan Fisik, Kini Sarah Trauma, Takut Bertemu Rizal Djibran dan Orang Baru
Istri Rizal Djibran, Sarah mengaku mendapat kekerasan fisik dan penyimpangan seksual. Ia pun trauma bertemu suaminya juga orang baru,
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Rizal Djibran, Sarah mengaku mendapat kekerasan fisik dan penyimpangan seksual dari suaminya.
Sarah pun sudah melaporkan Rizal Djibran ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan penyimpangan seksual.
Baca juga: Diperiksa Penyidik, Sarah Serahkan Bukti Medis Dugaan KDRT untuk Penjarakan Rizal Djibran
Sarah mengaku mentalnya kini sangat down, bahkan untuk bertemu Rizal Djibran dirinya enggan sebab mengalami tekanan psikis.
"Iya, saya masih takut ketemu dia, masih ada rasa trauma," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2/2023).
Bahkan, Sarah juga trauma untuk bertemu orang baru, akibat dari dugaan dugaan kekerasan fisik yang dilakukan Rizal Djibran.
"Untuk bertemu orang baru saja saya sebenarnya takut dari perbuatan dia itu," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Dilaporkan Sarah, Rizal Djibran Gugat Cerai Istri, Sudah Ada Konflik Sebelum Nikah
Bahkan Sarah pun sampai berkonsultasi ke psikolog terkait mentalnya.
Tris Haryanto selaku kuasa hukum Sarah mengatakan, kliennya mendapat luka lebam akibat menolak hubungan seksual dari Rizal Djibran.
Sebab dinilai, Rizal Djibran meminta hubungan seksual tapi menyimpang.
Karena Sarah menolak, Rizal akhirnya melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
"Karena terlapor RD ini meminta hubungan seksual ke klien saya itu menyimpang, karena penolakan dari klien saya akhirnya menimbulkan dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang mengakibatkan luka lebam di bagian tangan dan kakinya," jelas Tris.
Baca juga: Selain KDRT, Sarah Akui Tak Dapat Nafkah Sandang dan Papan dari Rizal Djibran
Terkait penyimpangan seksual yang dimaksud, Tris enggan menjelaskan secara detail, sebab itu ranah privasi.
Namun ia mengasih perumpamaan penyimpangan seksual yang dilakukan Rizal Djibran terhadap Sarah.
"Ibarat perumpamaan, sudah disediakan pintu untuk keluar masuk, kenapa harus lewat jendela," beber Tris.
"Nah, jadi nggak perlu saya komplitkan seperti apa, karena ini nggak etis. Kira-kira seperti itu lah, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan," pungkasnya.
Bantahan KDRT Pihak Rizal Djibran
Di sisi lain, Rizal Djibran melalui kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewatasari membantah kliennya melakukan KDRT.
"Berita yang beredar (dugaan KDRT) menurut pengakuan klien kami tidak seperti itu. Kami akan buktikan dalam proses hukum nanti di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewatasari saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Sarah Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran dengan Perumpamaan
Sementara soal penyimpangan seksual, Mila Ayu enggan berkomentar dikarenakan itu ranah privasi suami istri.
"Untuk yang penyimpangan seksual saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar," ujar Mila Ayu.
Sebagaimana diketahui, laporan atas tindak KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rizal Djibran terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.