Dalih Sunan Kalijaga Soal Ancaman Pidana Jika Venna Melinda Tak Kembalikan Barang Ferry Irawan
Venna Melinda disebut melakukan penggelapan barang-barang Ferry Irawan jika tidak mengembalikannya. Sunan kalijaga menyebut itu ada ancaman pidananya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan, meluruskan pernyataannya soal ancaman pidana apabila Venna Melinda tak mengembalikan barang-barang milik kliennya.
Menurut dia, yang diucapkannya itu sebagai edukasi kepada masyarakat.
"Kalau kita kebetulan dititipkan barang atau pegang barang seseorang dan seseorang itu sudah minta dikembalikan, kalau sampai tidak dikembalikan, maka ada pasalnya," ujar Sunan Kalijaga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Di lokasi yang sama, Venna Melinda mempertegas kembali apakah pernyataan Sunan Kalijaga sebagai edukasi atau ancaman.
"Berarti hanya edukasi? bukan beneran mau di ini (pidana) ya?" ucap Venna Melinda kepada Sunan.
"Enggaklah," sahut Sunan disusul tawa.
Setelah itu, Venna Melinda bertanya alasan Sunan Kalijaga tidak menyampaikan langsung kepadanya, tetapi malah di depan awak media.
Baca juga: Tanggapan Venna Melinda Dituding Gelapkan Aset Ferry Irawan hingga Ancaman Dipidanakan
"Oh gitu, kenapa enggak ngomong langsung, Bang?" tanya Venna Melinda.
"Saya kan enggak punya nomor telepon, Mbak," jawab Sunan Kalijaga.
Terlepas dari kisruh perceraian hingga kasus KDRT, Venna Melinda disebut melakukan penggelapan barang-barang Ferry Irawan.
Pernyataan tersebut muncul pertama kali dari kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, dalam sebuah wawancara kepada awak media.
Dalam pernyataan tersebut, Sunan Kalijaga mengaku mendapatkan surat kuasa dari Ferry Irawan yang meminta tolong untuk mengambil semua barang yang masih berada di rumah Venna Melinda.
Jika tidak dikembalikan, Sunan menyebut Venna Melinda diduga melakukan penggelapan aset, kemudian melaporkannya ke polisi dan terancam pidana 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai karena menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai seorang suami di depan umum.
Pada hari yang sama, Venna Melinda melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai mengalami dugaan KDRT.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu (8/1/2023).
Saat ini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dam tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.