Terseret Kasus Dugaan Penipuan hingga Berujung Damai, Ressa Herlambang Akan Kembalikan Uang Pelapor
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Febri Isman mengatakan, Ressa Herlambang dan Cleopatra sepakat berdamai.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Febri Isman mengatakan, Ressa Herlambang dan Cleopatra sepakat berdamai.
Diketahui, penyanyi Ressa Herlambang sempat dilaporkan oleh Cleopatra atas kasus dugaan penipuan pembuatan lagu.
Baca juga: Ressa Herlambang Sempat Dipolisikan Karena Dugaan Penipuan, Kini Pelapor Sepakat Berdamai
Namun kini Ressa Herlambang dan Cleopatra sudah berdamai setelah menghadiri agenda mediasi di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (22/2/2023).
"Sudah menjalani pemeriksaan kemarin, ternyata mereka sudah ada kesepakatan, agar melakukan perdamaian," jelas AKP Febri Isman.
Ressa Herlambang juga berjanji akan mengembalikan uang ke Cleopatra.
Baca juga: Sebut Ressa Herlambang Belum Kembalikan Uangnya, Indra Bruggman: Saya Bukan Tipe yang Suka Nagih
"RH sendiri sudah ingin mengembalikan uang tersebut," lanjut Febri Isman.
Kepada polisi, Ressa Herlambang mengaku sanggup mengembalikan sejumlah kerugian kepada pihak pelapor agar perkara ini selesai.
"Kurang lebih Rp 50 juta kerugiannya. Tapi RH kooperatif, selalu bersedia ketika dipanggil," ungkap Febri Isman.
"Maunya kedua pihak bertemu di sini, dari pihak pelapor maupun terlapor, bertemu di sini. Berdamai. Dan RH menyanggupi. Mereka di belakang sudah tektokan, selesaikan di polisi," lanjutnya.
Baca juga: Alami Kerugian Rp69 Juta, Cleopatra Bongkar Kronologi Dugaan Penipuan oleh Ressa Herlambang
Sebelumnya, Cleopatra melaporkan Ressa Herlambang atas kasus dugaan penipuan pada 11 Mei 2022.
Laporan itu dilayangkan Cleopatra berkaitan dengan pembuatan lagu yang tak kunjung selesai dan sebuah iPhone.
Cleopatra menyebut, kerugiannya mencapai Rp 69 juta.
Laporan Cleo terhadap Ressa teregister dengan nomor LP/B/2285/V/SPKT/Polda Metro Jaya.