Buntut Berkas Perkara Dinyatakan P19, Venna Melinda Diduga Desak Ferry Irawan Akui KDRT
Kuasa hukum Ferry Irawan mencurigai Venna Melinda yang mendesak suaminya mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkara yang dinyatakan P19.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Dikabarkan sebelumnya Venna Melinda diam-diam menemui Ferry Irawan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Venna Melinda disebut mendesak Ferry Irawan untuk mengakui tindakan KDRT terhadapnya.
"(Venna) datang sendiri, intimidasi orang di dalam tahanan."
"Supaya menyampaikan ke publik, ke media, bahwa Ferry melakukan tindakan KDRT," ungkap Agustinus Nahak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Agustinus Nahak meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry pada Venna.
Baca juga: Disebut Diam-diam Temui Ferry Irawan di Rutan, Venna Melinda Diduga Desak Suami Akui KDRT
Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.
"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya.
Ia menduga Venna yang mendesak Ferry mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.
"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.
Nahak menyayangkan aksi Venna yang datang secara diam-diam menemui Ferry.
"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.
Ia mempertanyakan tujuan Venna menemui Ferry di tahanan secara diam-diam.
"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.