Ibunda Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Desak sang Anak Akui KDRT, Iming-imingi Bebas dari Penjara
Ibunda Ferry Irawan menyebut Venna Melinda mendesak sang anak untuk mengakui tindak KDRT dengan iming-iming dapat dibebaskan dari penjara.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengungkapkan sang anak didesak Venna Melinda untuk mengakui tindakan KDRT.
Hariati menyebut desakan itu disertai dengan iming-iming Ferry Irawan dapat bebas dari penjara.
Cerita itu didapatkan Hariati saat mengunjungi Ferry Irawan yang ditahan di Kepolisian Jawa Timur.
"Ferry cerita, bahwa ada Venna datang, terus katanya Ferry disuruh mengakui bahwa dia bersalah," ungkap Hariati, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (5/3/2023).
Kepada Hariati, Ferry mengungkapkan cara Venna membujuknya agar mau mengakui perbuatan KDRT.
Ferry dibujuk dengan kebebasan dari sel tahanan.
Baca juga: Buntut Berkas Perkara Dinyatakan P19, Venna Melinda Diduga Desak Ferry Irawan Akui KDRT
"Katanya (Venna), 'nanti kamu bisa dibebaskan, tapi kamu harus bilang dulu baru dibebaskan," ucap Hariati.
Hariati pun mengatakan bujuk rayu Venna merupakan sebuah kebohongan.
"Kan nggak mungkin dong, kalau misalnya udah mengakui malah tambah (runyam)."
"Jadi Ferry dibohong-bohongi, sementara Ferry tidak berbuat seperti itu (KDRT)," terang Hariati.
Maya, adik Ferry Irawan juga bersama sang ibu juga turut menjenguk kakaknya yang ditahan itu.
Ia juga mengaku kaget mendengar cerita Ferry.
"Semua ya pada kaget gitu, kenapa bisa ditemuin tanpa pengacara," kata Maya.
Berdasarkan penuturan sang kakak, Maya menyebut Ferry sempat menanyakan kehadiran pengacara dalam pertemuannya dengan Venna kala itu.
"Bahkan katanya Kak Ferry sempat tanya, 'pengacara saya mana? Kan ada pengacara Bang Jefri di sana'," ujar Maya.
Namun, akhirnya pertemuan Ferry dan Venna tanpa didampingi pengacara masing-masing.
"Tapi dia bilang katanya, 'nggak usah pakai pengacara dulu, ini Kak Venna juga nggak pakai pengacara', katanya gitu," pungkas Maya.
Baca juga: Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21
Desakan Venna Melinda Dicurigai Berkaitan dengan Berkas yang Dinyatakan P19
Tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Agustinus Nahak mencurigai kedatangan Venna Melinda ke rutan berkaitan dengan berkas KDRT yang dinyatakan P19 atau belum lengkap.
Agustinus Nahak juga meragukan kebenaran peristiwa KDRT yang dilakukan Ferry pada Venna.
Keraguannya itu berdasar pada perkara yang sampai saat ini belum disidangkan.
"Kalau dari awal KDRT itu terjadi, sudah pasti kasus ini akan P21 bahkan sudah tahap 2, bahkan persiapan untuk sidang. Faktanya kan tidak," jelasnya.
Ia menduga Venna yang mendesak Ferry mengakui tindakan KDRT berkaitan dengan berkas perkarang yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan.
"Kenapa ada P19 dan kenapa ada intimidasi, ini pasti ada hubungannya," ungkapnya.
Nahak menyayangkan aksi Venna yang datang secara diam-diam menemui Ferry.
"Ya kalau datang bawa pengacaranya, kasih tahu dulu pengacara, kasih tahu dulu pengacara pihak Ferry. Jangan main datang sendiri aja," jelasnya.
Ia mempertanyakan tujuan Venna menemui Ferry di tahanan secara diam-diam.
"Kenapa datang intimidasi Ferry di sel, untuk apa, ada apa itu?" sambungnya.
Baca juga: Venna Melinda Diam-diam Temui Ferry Irawan Tanpa Kuasa Hukum, Minta Akui KDRT, Sunan Kalijaga Curiga
Nahak menduga intimidasi itu dilakukan untuk mendapatkan pengakuan Ferry yang bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Anda lakukan penyidikan, faktanya orang ditahan. Berarti kan dua alat bukti harus sudah cukup dong, nyatanya kan tidak."
"(Justru) interview untuk ngaku, karena kalau Ferry mengaku berarti alat bukti usulnya terbukti. Tapi Ferry selama ini kan merasa bahwa dia tidak melakukan KDRT," bebernya.
Nahak pun menduga-duga tujuan sebenarnya Venna menemui Ferry di sel tahanan.
"Ada apa pertanyaannya Venna datang sendiri menemui Ferry? Untuk apa?"
Baca juga: Berkas KDRT Belum Lengkap dan Dinyatakan P19, Kuasa Hukum Ferry Irawan Minta Penangguhan Penahanan
"Kan dia mau memenjarakan Ferry, ya penjarakan saja. Kenapa datang-datang lagi ke sel?" katanya.
Ia menyebut orang dalam tahanan tidak boleh mendapatkan imintidasi.
"Ini masalah hukum, jadi tidak boleh mengintimidasi orang dalam sel," tutupnya.
(Tribunnews.com/dian)