Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21

Disebut belum lengkap, tim kuasa hukum Ferry Irawan melarang pihak kejaksaan menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sebut Berkas KDRT dari Venna Melinda Belum Lengkap, Pengacara Ferry Irawan Larang Dinyatakan P21
Kolase tangkap layar kanal YouTube Intens Investigasi dan tangkap layar Facebook TribunJatim
Khairul Imam (kiri), Ferry Irawan (tengah), dan Venna Melinda (kanan) - Tim kuasa hukum melarang pihak kejaksaan menyatakan berkas KDRT yang diajukan Venna Melinda sebagai P21. Lantaran ia menyebut berkas masih belum lengkap. 

"Maka dari itu, kami juga meminta kepada pak kapolda yang terhormat, pada ibu kajati, tangguhkan penahannya Pak Ferry."

"Apalagi berkas sudah dinyatakan P19, berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap."

"Makanya kami meminta untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan, itu saja," terang Jeffry.

Baca juga: Venna Melinda Resmi Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Ia mengungkapkan hal tersebut agar proses hukum untuk kasus KDRT yang diduga dilakukan Ferry dapat berjalan dengan sebenarnya.

"Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya."

"Jangan hanya dari satu pihak, sehingga menyebabkan Pak Ferry ini kita hakimi," bebernya.

Jeffry menyebut opini publik terkait kasus KDRT ini terlalu besar.

Berita Rekomendasi

Ia juga berharap hukum tetap berjalan meski banyak opini publik yang menyerang Ferry.

"Kan opini publik sudah terlalu besar. Jangan sampai karena opini publik, hukum menjadi kalah."

"Hukum harus lebih kuat dari opini publik," jelasnya.

Baca juga: Ibu Ferry Irawan Minta Venna Melinda Akui Kurung hingga Tendang sang Putra: Dosa Kalo Nggak Ngaku

Lebih lanjut, Jeffry berharap Ferry hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 atas dugaan KDRT.

"Makanya saya minta Pak Ferry segera ditangguhkan, dan pasal 44 ayat 4 dapat diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi oleh Pak Ferry," tutupnya.

Di mana untuk pasal tersebut Ferry hanya akan dikenai pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

(Tribunnews.com/dian)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas