Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Postingan Terakhir Ammar Zoni Diserbu Netizen Setelah Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Postingan Ammar Zoni dan Irish Bela di media sosial diserbu netizen setelah dikabarkan Ammar Zoni kembali terjerat penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Postingan Terakhir Ammar Zoni Diserbu Netizen Setelah Terjerat Kasus Narkoba Lagi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ammar Zoni. Postingan Ammar Zoni dan Irish Bela di media sosial diserbu netizen setelah dikabarkan Ammar Zoni kembali terjerat penyalahgunaan narkoba. 

Ada pula netizen yang mendoakan kabar penangkapan Ammar tidak benar terjadi.

"Beritanya semoga tidak benar yaa, semoga kak Irish sekeluarga sllu dalam lindungan Allah swt," tulis @zulpa_no****.

Postingan Instagram Irish Bella juga diserbu netizen, setelah Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba.
Postingan Instagram Irish Bella juga diserbu netizen, setelah Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. (Tangkap layar Instagram @irishbella.amarzoni)

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

Bukan hanya kali ini saja Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Ammar Zoni ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mengutip Wartakota, Ammar Zoni pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 7 Juli 2017 lalu.

Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat 39,1 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Artis Ammar Zoni Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar memiliki narkoba lewat cara menyuruh asisten pribadi bernama Rahmat Hidayat alias BT.

BT yang saat itu bersama Ammar Zoni juga ditangkap.

Penangkapan mereka berawal dari penulusuran kepolisian yang lebih dahulu menangkap teman Ammar yang bernama Mustaqim.

Dia pun ditangkap di hari yang sama.

Kala itu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

(Tribunnews.com/dian) (Wartakota/Ramadhan/Rangga Baskoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas