5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online
Berikut fakta-fakta terkait anak Lilis Karlina yang ditangkap polisi atas dugaan pengedaran obat terlarang.
Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
Dari hasil penangkapan RD, polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang.
Obat-obatan yang menjadi barang bukti itu adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar saat dijual online dan diedarkan kembali.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," ujar Edwar.
3. Dijajakan secara Online
Tak hanya membeli secara online, RD juga menjajakan kembali obat-obatan itu lewat daring ke pembeli.
Sesekali, pelajar 15 tahun itu juga menjual secara langsung ke konsumennya.
"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar.
4. Terancam 10 tahun penjara
Atas perbuatannya, RD yang menjadi tersangka itu dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Edwar.
Dari tangan palaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.
“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."