Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Terlarang, Akui Tergiur Keuntungan Jutaan Rupiah

Alasan anak pedangdut Lilis Karlina, RD edarkan obat terlarang akhirnya terungkap. Ia mengaku tergiur dengan hasil keuntungan menjual obat ilegal itu.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Terlarang, Akui Tergiur Keuntungan Jutaan Rupiah
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Alasan pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina, edarkan obat-obatan terlarang akhirnya terungkap. 

"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan," ujar Edwar.

Edwar menuturkan, RD mendapatkan sabu-sabu dan obat-obatan itu dari seseorang yang meminta dirinya untuk mencarikan pembeli.

"Dia menyebut orang dewasa 26 tahun dari orang dewasa dia dapat narkoba jenis sabu, selain itu dia bantu memasarkan obat milik tersangka ini untuk mencarikan pelanggan," tutup Edward.

Sekedar informasi RD putra Lilis Karlina yang masih di bawah umur diamankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.

Baca juga: Awal Mula Anak Lilis Karlina yang Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Jajakan Obat Ilegal lewat Online

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang.

Barang bukti itu berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Berita Rekomendasi

Penangkapan RD terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat, yang bermula dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan narkoba, yang kemudian diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."

Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," tutup Edwar, dikutip dari Instagram @humas_polres_purwakarta, Selasa (14/3/2023).

(Tribunnews.com/dian/Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas