Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Profil Lilis Karlina penyanyi yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil penyanyi Lilis Karlina yang anaknya ditangkap polisi akibat jadi pengedar narkoba.
Lilis Karlina lahir di Subang, Jawa Barat pada 5 Oktober 1974.
Nama Lilis Karlina melejit saat menyanyikan lagu hitsnya yang berjudul Goyang Karawang.
Sebuah harian ibu kota pernah memberikan gelar pada Lilis Karlina sebagai Artis Bibir Terseksi.
Kehidupan Pribadi
Diketahui, Lilis Karlina pernah menikah dengan Ali Budimansyah Wijaya yang berprofesi sebagai jaksa.
Baca juga: Akui Kecolongan Ammar Zoni Konsumsi Narkoba, Aditya Zoni: Kesalahan Pergaulan kalau Menurut Saya
Dari pernikahan tersebut, Lilis dengan Ali Budimansyah Wijaya dikaruniai dua anak laki-laki.
Namun, pernikahan Lilis Karlina dan Ali Budimansyah Wijaya berakhir dengan perceraian.
Setelah itu Lilis Karlina kembali menikah dengan pria keturunan Pakistan bernama Kieran Sidhu.
Kieran Sidhu diketahui merupakan seorang pemain sinetron.
Dari pernikahannya dengan Kieran Sidhu, Lilis Karlina dikaruniai seorang anak laki-laki.
Pernikahan kedua Lilis Karlin pun kembali dihadapkan pada perpisahan.
Lilis Karlina dan Kieran Sidhu memutuskan untuk bercerai.
Setelah bercerai dari Kieran Sidhu, Lilis Karlina kembali menikah dengan seorang pengacara dan dikaruniai seorang anak perempuan.
Baca juga: Alasan Ammar Zoni Direhabilitasi Padahal 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Karier
Lilis Karlina merupakan penyanyi dangdut era 1990 yang dikenal dengan lagu berbau etnik Sunda.
Lilis juga tergabung dalam grup Kelompok Centil, dan Manis Manja Group tahun 90an.
Album yang dicetak Lilis Karlina selama bergabung di grup Kelompok Centil yakni, Ayo Antri dan Abah Emak.
Sementara saat bergabung dalam grup Manis Manja Group Lilis berhasil mencetak sejumlah album di antaranya, Aduh Buyung, Bul Kibal Kibul, Jodoh, Cinta ft Kumbang Jati, Biduan, Lebaran, dan Selama Hari Lebaran.
Penghargaan
Lilis Karlina pernah mendapat penghargaan Ami Award kategori lagu duet terbaik untuk lagu Jangan Tinggalkan Aku.
Penghargaan AMi Award sebagai penyanyi wanita terbaik dalam lagu Bulan Separuh.
Penghargaan sebagai Selebriti yang Mengharumkan Budaya Sunda.
Penghargaan AMI Sharp dalam lagu Cinta Terisolasi.
Penghargaan Sauling Emas dalam lagu Cinta Terisolasi.
Penghargaan ADTPI sebagai penyanyi dangdut wanita terbaik dalam lagu Cinta Terisolasi.
Penghargaan Video Klip terbaik dalam lagu Kejamnya Kasih.
Penghargaan video klip menempuh MTV pertama dalam lagu Selebor.
Baca juga: Unggahan Pertama Irish Bella setelah Ammar Zoni Tertangkap Kasus Narkoba: Aku Harus Kuat
Anak Lilis Karlina ditangkap Polisi akibat Jadi Pengedar Narkoba.
Dikutip dari TribunJabar.id sosok putra Lilis Karlina berinisial RD (15) ditangkap polisi atas dugaan pengedaran narkoba.
RD ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar Zulkarnain.
Diketahui RD merupakan putra pedangdut Lilis Karlina dengan Kieran Sidhu.
RD saat ini masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama.
Anak Lilis Karlina Membeli Narkoba Secara Online
AKBP Edwar Zulkarnain menybut telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Pelaku yang masih berusia 15 tahun tersebut membeli obat-obatan tersebut secara online.
Kemudian RD menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada para pembelinya.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," terang Edwar Zulkarnain.
Atas perbuatannya, RD terancam dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," sambungnya.
Dari hasil pengembangan kasus RD berhasil meringkus pelaku lain berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," pungkas Edwar Zulkarnain.
(Tribunnews.com/Gabriella/Rhiena Sukmawati)