Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Aditya Zoni Sebut sang Kakak Salah Pergaulan

Aditya Zoni menyebut sang kakak, Ammar Zoni salah pergaulan sehingga kembali tersandung kasus narkoba.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Aditya Zoni Sebut sang Kakak Salah Pergaulan
Kolase Tribunnews / Instagram @real_aditya1 dan @_irishbella_
Aditya Zoni (kiri) dan Ammar Zoni (kanan) - Aditya Zoni menyebut sang kakak, Ammar Zoni salah pergaulan sehingga kembali tersandung kasus narkoba. 

"Saya rasa ada dampak seperti yang dulu mentalnya itu belum menerjang dan menyetop pengaruh-pengaruh itu diharapkan kali ini tidak lagi dia bisa berbuat mengatakan no drugs," ujar Elza Syarief.

Elza Syarief berharap Ammar Zoni bisa kembali hidup sehat dan melupakan narkotika untuk kebutuhan sehari-hari.

"Yang penting ya kita kasih semangat dia jangan kasih satu alternatif, kalau kamu engga masih kena, sekarang kamu kena lagi udah menyatakan kalau kena lagi akan mundur dari entertainment saya pikir gak bisa gitu," pungkas Elza Syarief. 

Kolase foto Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kolase foto Ammar Zoni. Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. (kolase Tribunnews.com/wartakota)

Ammar Zoni Direhabilitasi

Kini, Ammar dan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, M dan R resmi menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Senin (13/3/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Ammar direhabilitasi walaupun sudah dua kali tersandung kasus serupa.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami dari penyidik mengambil kesimpulan, pertama, ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba, kedua ketiganya itu adalah murni sebagai pengguna narkoba."

Berita Rekomendasi

"Artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kemudian, Achmad Ardhy turut menyampaikan terkait peraturan SEMA Mahkamah Agung (MA) tentang jumlah barang bukti narkoba.

Baca juga: Ammar Zoni Dipastikan Jalani Rehabilitasi, Suami Irish Bella Tak Terbukti Jadi Pengedar

"Ketiga sesuai peraturan SEMA peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 yang mengatur tentang jumlah barang bukti narkoba, sabu."

"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tersangka AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," ujar Achmad Ardhy.

Ketiganya akan menjalani maksimal enam bulan masa rehabilitasi.

"Dan hari ini juga sodara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di Balai rehabilitasi pemerintah Lido selama 3-6 bulan," pungkas Achmad Ardhy.

(Tribunnews.com/dian/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas