Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Minta Maaf, Akui Uang Korban Dipakai untuk Kebutuhan Hidup
Selebgram Ajudan mengaku uang korban dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kini, selebgram Ajudan Pribadi menyesal dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Di sisi lain, Ajudan Pribadi mengaku menyesal.
Baca juga: Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."
"Saya minta maaf segala-galanya," jelas Ajudan Pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).
Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.
Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.
"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."
"Ya saya mohon maaf," tutup Ajudan Pribadi.
Modus Ajudan Pribadi, Jual Murah Mobil Mewah
Kuasa hukum korban AL, Sulaiman Djojoatmodjo membeberkan modus yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi kepada korban.
Ajudan Pribadi memberikan iming-iming menjual mobil mewah Land Cruiser dan Mercy dengan harga murah.
"Karena termakan bujuk rayu si (Ajudan Pribadi), akhirnya klien saya setor uang ke yang bersangkutan tiga kali, sehingga total menjadi Rp 1,3 miliar," beber Sulaiman saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Warta Kota.
Ajudan Pribadi Tak Tepati Janji
Setelah korban menyetor uang, ia pun meminta haknya berupa dua mobil itu kepada Ajudan Pribadi.
Namun, Ajudan Pribadi tidak pernah memberikannya dengan alasan dua mobil mewah tersebut masih bermasalah.
"Ya kami kan enggak mau tahu, namanya kami sudah bayar kan kami maunya barang datang dong," ucap Sulaiman.
Sempat Disomasi 3 Kali sebelum Dilaporkan
Selain itu, Ajudan Pribadi juga tak pernah ada itikad baik untuk memberikan hak korban meski Sulaiman telah melakukan tiga kali somasi.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada November 2022.
"Sudah saya somasi tiga kali, sudah saya ajak ngobrol ketemu, tapi yang bersangkutan belum ada itikad baiknya."
"Sehingga dari pihak korban meminta agar saya melaporkan ke kepolisian," ungkap Sulaiman.
Ajudan Pribadi Beri Janji Manis, tapi Tak Kembalikan Uang
Sulaiman menyampaikan bahwa Ajudan Pribadi hanya memberikan janji manis untuk mengembalikan uang korban atau mencicilnya.
"Tapi saat sampai kami buat laporan polisi (sejak beli 2021), tidak ada sama sekali apa yang dia omongkan itu terwujud."
"Makanya kami polisikan, soalnya cuma janji-janji aja," tutup Sulaiman Djojoatmodjo.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Abdi Ryanda Shakti) (Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)
Berita lainnya terkait Ajudan Pribadi