Jadi Tersangka, Selebgram Ajudan Pribadi Minta Maaf, Akui Uang Korban Dipakai untuk Kebutuhan Hidup
Selebgram Ajudan mengaku uang korban dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kini, selebgram Ajudan Pribadi menyesal dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ajudan Pribadi kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Selebgram Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Di sisi lain, Ajudan Pribadi mengaku menyesal.
Baca juga: Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."
"Saya minta maaf segala-galanya," jelas Ajudan Pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).
Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.
Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.
"Saya mohon maaf dan insya Allah selesai secara cepet."
"Ya saya mohon maaf," tutup Ajudan Pribadi.
Modus Ajudan Pribadi, Jual Murah Mobil Mewah