Kondisi Terkini RD, Anak Lilis Karlina setelah Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba
Pihak kepolisian mengungkapkan kondisi RD, anak Lilis Karlina setelah ditangkap karena jadi pengedar narkoba.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Oleh sebab itu, RD dikenakan dasar penahanan sebagai pengedar karena menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar.
"Sementara ini dasar penahanan anak-anak itu kita kenakan pasal 196 di Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan."
Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online
"Jadi anak-anak ini kita kenakan dia sebagai pengedar, menjual kesediaan farmasi tanpa izin edar," terangnya.
Dalam tayangan tersebut Edwar Zulkarnain menegaskan, RD ditangkap karena mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar.
Maka dalam kasus tersbeut RD hanya dikenakan pasal dalam Undang-undang kesehatan.
Sedangkan dalam kasus narkotika RD didakwa sebagai pengguna bukan pengedar.
"Anak ini ditangkap karena dia mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar, jadi kita kenakan hanya dengan Undang-undang kesehatan."
Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara
"Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika. Jadi pakai Undang-undang kesehatan intinya," tegasnya.
Dalam kasus tersebut RD mendapatkan penanganan khusus lantaran usianya masih di bawah umur.
Penanganan tersebut tentunya berbeda dengan penanganan hukum terhadap tersangka dewasa.
"Jadi anak itu yang jelas kita melakukan penanganan khusus, berbeda dengan orang dewasa."
"Perlu perlindungan-perlindungan khusus terhadap anak ini," paprnya.
Baca juga: Jadi Pecandu hingga Butuh Uang untuk Mabuk, Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin
Edwar Zulkarnain mengatakan RD tak melakukan aksinya menjual barang haram tersebut seorang diri.
RD memberikan keterangan bahwa ia memiliki seorang teman yang berusia 26 tahun dalam menjalankan aksinya tersebut.