Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah.
Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ajudan Pribadi menipu hingga Rp 1,3 miliar, akui untuk penuhi kebutuhan hidup.
Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Selebgram dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin atau kerap disapa Ajudan Pribadi itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Diduga, Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah.
Kini, Ajudan Pribadi mengaku hasil uang penipuan itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Buat keperluan, Buat kebutuhan hidup," ujar Ajudan Pribadi.
Baca juga: Viral Video Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar Sebelum Dibawa ke Jakarta
Sementara itu, polisi telah merilis kasus Ajudan Pribadi ini.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Ajudan Pribadi mengungkapkan permintaan maafnya.
Ia mengaku menyesali perbuatannya selama ini.
Pun Ajudan Pribadi berharap perkara hukum yang menjeratnya ini dapat segera terselesaikan.
"Saya sangat menyesali (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi.
Bahkan, Ajudan Pribadi berkali-kali mengucapkan permintaan maafnya di depan publik.
"Dan saya minta maaf sekali lagi," lanjut Ajudan Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.
Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.
Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Utama Kasus Penipuan Ajudan Pribadi
Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang
Di sisi lain, Ajudan Pribadi nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi berdasarkan keterangan Ajudan Pribadi dalam pemeriksaan.
"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.
"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.
Saat ini polisi juga telah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagai batang bukti.
"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.
Ajudan Pribadi Ditahan
Ajudan Pribadi kini jadi tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," ujar Syahduddi.
Dalam pemeriksaan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui handphone, bukti rekening, dan foto mobil.
Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang
Saat ini setelah statusnya sebagai tersangka, Ajudan Pribadi ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah pemeriksaan, dilakukan penahanan kepada tersangka, karena dikhawatirkan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ungkap Kombes Syahduddi.
Simak berita lainnya terkait Ajudan Pribadi
(Tribunnews.com/Pra/Fauzi Nur Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.