Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Instagram @ajudan_pribadi/YouTube KH Infotainment
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan) - Selebgram yang kerap disebut Ajudan Pribadi menipu orang hingga 1,3 miliar dan mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Ajudan Pribadi menipu hingga Rp 1,3 miliar, akui untuk penuhi kebutuhan hidup.

Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Selebgram dengan nama lengkap Muhammad Akbar Pera Baharudin atau kerap disapa Ajudan Pribadi itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

Diduga, Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah.

Kini, Ajudan Pribadi mengaku hasil uang penipuan itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Buat keperluan, Buat kebutuhan hidup," ujar Ajudan Pribadi.

Baca juga: Viral Video Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar Sebelum Dibawa ke Jakarta

Sementara itu, polisi telah merilis kasus Ajudan Pribadi ini.

Berita Rekomendasi

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Ajudan Pribadi mengungkapkan permintaan maafnya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya selama ini.

Pun Ajudan Pribadi berharap perkara hukum yang menjeratnya ini dapat segera terselesaikan.

"Saya sangat menyesali (perbuatan) dan insyaAllah selesai secepatnya," kata Ajudan Pribadi.

Bahkan, Ajudan Pribadi berkali-kali mengucapkan permintaan maafnya di depan publik.

"Dan saya minta maaf sekali lagi," lanjut Ajudan Pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas