Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Ajudan Pribadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus penjualan mobil mewah.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tipu hingga Rp 1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Akui Gunakan Hasil Penipuan untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Instagram @ajudan_pribadi/YouTube KH Infotainment
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Rukman saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat (kanan) - Selebgram yang kerap disebut Ajudan Pribadi menipu orang hingga 1,3 miliar dan mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah berhasil menipu korbannya senilai Rp 1,3 miliar pada Desember 2021.

Penipuan dan penggelapan tersebut merupakan penjualan dua mobil mewah fiktif dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz.

Atas perlakuannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kebutuhan Ekonomi Jadi Motif Utama Kasus Penipuan Ajudan Pribadi

Ajudan Pribadi diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan awal pada November 2022, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Selebgram yang kerap disebut Ajudan Pribadi menipu orang hingga 1,3 miliar dan mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ajudan Pribadi diamankan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan awal pada November 2022, total kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Selebgram yang kerap disebut Ajudan Pribadi menipu orang hingga 1,3 miliar dan mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. (Tribunstyle)

Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang

Di sisi lain, Ajudan Pribadi nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi berdasarkan keterangan Ajudan Pribadi dalam pemeriksaan.

"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.

"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.

Saat ini polisi juga telah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagai batang bukti.

"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai barang bukti," tutur Syahduddi.

Ajudan Pribadi Ditahan

Ajudan Pribadi kini jadi tersangka berdasarkan adanya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.

"Setelah membawa terlapor A ke Jakarta, terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sah," ujar Syahduddi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas