Anak Terlibat Kasus Narkoba, Lilis Karlina Berharap RD Lanjutkan Pendidikan untuk Ikut Ujian Sekolah
Berikut ini harapan dari Lilis Karlina soal anaknya yang ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
Penulis: Nuryanti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
RD ditangkap di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Anak Lilis Karlina itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba.
RD juga disebut sudah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.
Satres Narkoba Polres Purwakarta menunjuk Evi Saepul Bachri atau Aphonk untuk pendampingan hukum RD.
"RD yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau ABH ini merupakan bagian dari korban."
"Ia adalah korban dari teknologi dan pergaulan," ujar Aphonk kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dilansir TribunJabar.id.
Aphonk mengungkapkan, pihaknya akan melakukan diversi untuk menyelesaikan kasus RD.
"Jadi kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, tentunya Teh Lilis."
"Kami akan melakukan diversi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan persuasif," jelasnya.
Harapan Lilis Karlina
Menurut Aphonk, diversi merupakan upaya dalam peradilan anak untuk proses pengalihan dari sistem pidana anak ke cara persuasif atau musyawarah.
"Artinya, sang anak tidak mengikuti proses peradilan dan bisa dikembalikan ke orang tua," katanya, Rabu, masih dari TribunJabar.id.
Baca juga: VIDEO Lilis Karlina Tak Tahu, Anaknya Kemas Narkoba di Rumahnya Sebelum Diedarkan
Selain itu, upaya diversi dilakukan agar RD bisa mendapatkan rehabilitasi.
Aphonk menyebut, Lilis Karlina berharap RD bisa tetap melanjutkan pendidikan.
"Mengingat saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah masalah pendidikan anak."
"RD ini kan masih kelas 3 SMP, untuk hak-hak anak tentu akan kami upayakan, karena RD pada tahun ini akan ujian untuk kelulusan," terang Aphonk.
Motif RD Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan motif RD menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Edwar mengatakan, RD mengaku ingin mendapatkan ketenangan dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang.
"Karena dia sebagai pengguna sekaligus pengedar, tentu ada dua motif."
"Sebagai pengguna, karena untuk mendapatkan ketenangan setelah menggunakan obat-obatan itu," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Tak Kekurangan Uang Jajan, Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar karena Kecanduan Sabu dan Suka Mabuk
Sementara itu, motif sebagai pengedar, karena RD tergiur dengan keuntungan yang cukup besar setiap harinya.
Berdasarkan keterangan RD, ia mendapatkan keuntungan dari jual-beli narkoba minimal Rp 700 ribu per harinya.
Lalu, RD mengaku pernah mengantongi hingga Rp 3 juta per hari.
"Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi."
"Karena dia mendapatkan keuntungan yang lumayan besar."
"Hasil wawancara kami dengan tersangka, sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu, rata-rata di atas satu jutaan, dan pernah di atas Rp 3 juta rupiah," terang Edwar.
Baca juga: Putra Lilis Karlina Sudah Kecanduan Narkoba sejak Usia 13 Tahun, sang Pedangdut Tak Tahu
Pada Senin (13/3/2023), AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba Usia 14 Tahun, Anak Lilis Karlina Ternyata Suka Bergaul dengan yang Lebih Tua
Edwar mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online."
"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelasnya.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," imbuh Edwar.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ayu Miftakhul) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)